Medan, CNN Indonesia --
Polda Sumatra Utara menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil
Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
"Kelima tersangka masing-masing dua orang dari Pemkab Labusel dan tiga orang dari Pemkab Labura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (16/1).
Untuk Kabupaten Labusel, dua tersangka itu adalah MH selaku Kepala Dinas Pendapatan, dan SL selaku Kabid Pendapatan tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Labura, tersangkanya adalah AFL selaku Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID selaku Kepala DPKD tahun 2014, dan AP selaku Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan. Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk kelima tersangka pada Senin (13/1) kemarin. Tapi kelimanya tidak hadir, sehingga akan dilanjutkan dengan panggilan kedua," terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masing saksi tersebut lanjut dia, untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.
[Gambas:Video CNN]"Kasusnya masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," paparnya.
Seperti diketahui, dugaan korupsi DBH PBB Tahun Anggaran 2013-2015 di Kabupaten Labusel terindikasi Rp1 miliar dan Labura Rp2 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung.
Selain dua pemimpin di Labusel dan Labura itu, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, Kepala Dinas Pendapatan Labura, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Labura.
(fnr/arh)