"Kelima tersangka masing-masing dua orang dari Pemkab Labusel dan tiga orang dari Pemkab Labura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masing saksi tersebut lanjut dia, untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.
"Kasusnya masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," paparnya.
Seperti diketahui, dugaan korupsi DBH PBB Tahun Anggaran 2013-2015 di Kabupaten Labusel terindikasi Rp1 miliar dan Labura Rp2 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung.
Selain dua pemimpin di Labusel dan Labura itu, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, Kepala Dinas Pendapatan Labura, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Labura.