DKPP Putus Kasus Kode Etik Wahyu Setiawan Hari Ini
Kamis, 16 Jan 2020 08:28 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan sidang putusan digelar di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.
Bernas juga menyampaikan sidang digelar secara terbuka. Masyarakat bisa menyaksikan sidang itu melalui live streaming Facebook DKPP di tautan www.facebook.com/medsosdkpp/.
Terkait Harus Masiku, Wahyu mengaku Tio berkali-kali memperjuangkan proses PAW tersebut. Namun, Wahyu membantah dirinya terlibat dalam memaksakan kursi perwakilan untuk Harun. Ia mengatakan sikapnya sama dengan komisioner KPU lainnya: menolak PAW dari Nazarudin Kiemas yang meninggal kepada Harun Masiku, karena tak sesuai undang-undang pemilu.
"Saya tidak pernah memperjuangkan, bisa dicek ke teman-teman untuk jawaban tiga surat tersebut. Jadi saya tidak pernah memperjuangkan apapun," kata Wahyu menjawab pertanyaan Anggota DKPP Alfitra Salaam.
"Pandangan saya sama bahwa tidak bisa surat dari PDIP dilaksanakan KPU karena perselisihan hasil pemilu sudah selesai kedua pergantian antarwaktu harus sesuai dengan peraturan UU," tuturnya.
Komisi Antirasuah menduga Wahyu meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Anggota Bawaslu RI yang saat ini menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta Saeful. Akan tetapi hingga saat ini Masiku masih belun ditangkap karena berada di Singapura sejak 6 Januari 2019.
(dhf/arh)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Detik-detik Basarnas Evakuasi Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin
Nasional • 2 jam yang laluMK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Lapor
Nasional • 1 jam yang laluEkshumasi Sutrimo, Tim Dokter Tak Temukan Luka Benda Tajam-Tumpul
Nasional • 27 menit yang laluBanyak Warga Israel Buka Bisnis dan Usaha di Bali, Imigrasi Buka Suara
Nasional • 3 jam yang laluPolisi Kantongi Identitas Pencetus Ide Baca Alquran Ditukar Miras
Nasional • 1 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK