Harun Masiku Buron, Polisi Koodinasi dengan Singapura

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2020 18:34 WIB
Kepolisian menjalin komunikasi dengan pihak Singapura untuk membantu KPK mengamankan Harun Masiku yang terjerat kasus suap PAW anggota DPR.
Kepolisian menjalin komunikasi dengan pihak Singapura untuk membantu KPK mengamankan Harun Masiku yang terjerat kasus suap PAW anggota DPR. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian membantu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan tersangka kasus suap PAW anggota DPR kader PDIP Harun Masiku yang saat ini dikabarkan berada di Singapura

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan Indonesia dan Singapura tak memiliki perjanjian ekstradisi. Namun Argo menyatakan terdapat opsi lain untuk mengendus keberadaan buron KPK itu melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik atau BHTB (Mutual Legal Assistance in Criminal-MLA). 

Mekanisme tersebut memungkinkan aparat hukum melakukan permintaan bantuan yang terkait dengan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, perampasan hasil kejahatan dan permintaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik.

"Tentunya berbagai macam untuk komunikasi kita gunakan, sudah komunikasi (terkait Harun Masiku). Nanti kita komunikasikan dengan Singapura, bahwa di Indonesia mencari seseorang yang sedang ada di negara tersebut," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (15/1).

Lebih dari itu, Argo tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan penerbitan red notice oleh interpol. "Nanti ada beberapa aturan membuat red notice," tandas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia Brigjen Pol Napoleon Bonaparte tidak dapat dimintai konfirmasi terkait proses penerbitan red notice tersebut.

"Semua lewat humas ya," ujar dia kepada CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN]
KPK telah menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya, yakni Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Harun diduga menyuap Wahyu demi memuluskan langkah menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Namun hingga kini, Harun tak kunjung menyerahkan diri ke KPK. Keberadaannya diketahui tengah berada di luar negeri. Sementara catatan rekam Ditjen Imigrasi menyatakan Harun diketahui berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020. Sedangkan permintaan cegah dari KPK baru diterima Ditjen Imigrasi pada 13 Januari 2020. (mjo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER