Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Wahyu Setiawan mengatakan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (
PAW) anggota DPR 2019-2024.
Hal itu diutarakan Wahyu saat menjalani sidang dugaan pelanggaran etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1).
"Tidak, yang Mulia," jawab Wahyu ketika ditanya Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad yang juga menjadi Ketua Majelis Sidang Etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, Majelis Sidang Etik menanyakan perihal operasi tangkap tangan oleh tim KPK. Wahyu pun mengungkapkan bagaimana dirinya terjaring oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Ia mengatakan saat itu sedang berada di dalam pesawat yang ada di Bandara Soekarno Hatta untuk menuju Bangka Belitung. Namun, sebelum terbang, Tim KPK menghampirinya dengan surat tugas penangkapan. Tim KPK, kata dia, juga mengamankan para stafnya.
"Tim KPK menunjukkan surat tugas, saya baca, oh begini, kemudian saya turun dari pesawat," tutur Wahyu.
Ia mengaku tidak melakukan perlawanan terhadap penangkapan itu. Kata dia, proses hukum yang menjeratnya akan dijalani dengan kooperatif. Termasuk tidak mengajukan gugatan praperadilan.
KPK menetapkan Wahyu bersama tiga orang lain-- Harun Masiku (Politikus PDI Perjuangan); eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta)-- sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
[Gambas:Video CNN]Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyidik telah melakukan penahanan di rumah tahanan berbeda untuk ketiga tersangka, termasuk Wahyu di rumah tahanan (Rutan) Guntur.
alam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilihat CNNIndonesia.com dari streaming Facebook DKPP tersebut, turut dihadiri oleh Wahyu Setiawan sebagai pihak teradu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak pengadu, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak terkait.
(ryn/ain)