Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024,
Wahyu Setiawan menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang sedang berlangsung di Rutan KPK.
Sebelum sidang berjalan, Wahyu menuturkan kehadirannya merupakan bentuk sikap kooperatif meskipun penyidik memberi pilihan boleh untuk tidak hadir.
"Tetapi karena saya punya niat baik, meskipun per tanggal 10 Januari 2019 saya bukan lagi anggota KPU, tetapi saya punya niat baik dan saya hormati DKPP dan saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," kata Wahyu usai bertemu penyidik KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengaku tidak mengetahui mengenai materi apa yang akan digali darinya. Pun terhadap pembelaan yang akan ia kemukakan. Hanya saja, ia berujar bahwa kehadirannya di sidang DKPP merupakan bentuk iktikad baik.
"Enggak lah (pembelaan), wajar saja, saya juga enggak ngerti ditanya apa," ucap dia.
Pelaksanatugas Ketua DKPP Muhammad menyatakan hal tersebut disepakati berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti soal keamanan.
Sidang terhadap Wahyu digelar sejak pukul 14.00 WIB, Rabu (15/1) dan disiarkan melalui
live streaming Facebook DKPP di @medsosdkpp.
Pantauan
CNNIndonesia.com secara live streaming, sidang etik Wahyu dihadiri oleh DKPP, anggota KPU dan Bawaslu.
Awak media, kata dia, tidak diperbolehkan meliput dengan sejumlah pertimbangan yang telah disepakati dengan KPK.
"Mengenai tempatnya, karena pertimbangan-pertimbangan KPK beberapa hal, misal keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk melaksanakan sidang di KPK ini," kata Muhammad di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Anggota DKPP Ida Budhiati menyebut tempat sidang terhadap Wahyu Setiawan tepatnya di Rutan KPK.
(ryn/wis)