Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan tak ada yang salah dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan sebagai pelanggaran
HAM berat. Menurutnya, pernyataan Burhanuddin itu didasarkan pada keputusan pansus DPR tahun 2001.
"Berdasarkan hasil keputusan DPR juga pansus makanya disampaikan lagi mengingatkan lagi bahwa pansus 2001 menyatakan itu (bukan HAM berat)," kata Hari kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/1).
Hari menjelaskan bahwa Burhanuddin sudah memiliki pegangan sebelum menjawab pertanyaan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI tersebut dan kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa Semanggi I dan II bukan masuk kategori pelanggaran HAM berat. Ia beranggapan bahwa perbedaan pendapat antara pansus dan juga Komnas HAM merupakan hal yang sah terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa agung kan punya cantolan, punya pegangan. Kawan-kawan di DPR kan sudah membuat pansuslah, patokannya itu," kata dia.
Hari menambahkan, meski demikian pihaknya masih akan mempelajari hasil laporan penyelidikan Komnas HAM yang menghasilkan keputusan berbeda. Kendati demikian, Hari tidak merinci mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM tersebut.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM itu kan kami pelajari apakah (Semanggi I dan II) itu masuk pelanggaran HAM berat atau tidak," ujar dia.
[Gambas:Video CNN]Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 lalu bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Hal itu ia katakan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Peristiwa Semanggi I diawali dengan demonstrasi mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR yang digelar pada 10-13 November 1998. Mereka yang mengikuti sidang adalah anggota MPR RI hasil pemilu 1997. Kala itu mahasiswa menganggap sidang tersebut akan dijadikan ajang konsolidasi kroni-kroni Soeharto.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan dalam kasus Semanggi I, II dan Trisakti telah terjadi praktik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan pada warga sipil.
 Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
(mjo/osc)