Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta Andono Warih berharap aturan baru ini bisa mengurangi sampah plastik hingga setengah kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengennya (sepenuhnya) tapi kan enggak mungkin 100 persen. Tapi kita ingin address yang 14 persen itu," ujar dia.
"Kan kita mengubah kebiasaan, mengembalikan kebiasaan lama belanja pakai kantong belanja saja sekarang," ungkap dia.
Dalam aturan itu, pelarangan kantong plastik sekali pakai tertuang pada pasal 5 yang berisikan sebagai berikut:
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
Dalam aturan itu, Anies juga menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati aturan. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam pasal 29 sebagai berikut:
[Gambas:Video CNN]
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa: teguran tertulis; uang paksa; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.
Insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat. (ctr/wis)