Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Gerindra
Nizar Zahro meninggal dunia di Surabaya, Minggu (19/1). Wakil Ketua Umum Partai Gerindra
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Nizar meninggal sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang tidur.
"Betul. [Meninggal] di Surabaya saat tidur. Enggak sakit," ujar Dasco kepada wartawan melalui pesan tertulis, Minggu (19/1).
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade menuturkan Nizar diketahui masih dalam keadaan sehat ketika bertemu dengan Sandiaga Uno di Surabaya, Sabtu (19/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) periode 2014-2019 itu rencananya akan dimakamkan di Desa Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.
"Waktu masih dimusyawarahkan, yang jelas besok pagi," ucap Andre.
[Gambas:Video CNN]
"Gerindra berduka atas meninggalnya pejuang politik. Dia terakhir menjabat Komisi X DPR RI periode lalu," tandasnya.
Nizar Zahro merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019. Ia memperoleh 159.006 suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI. Pada tahun 2018, Nizar bertugas di Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal, meteorologi, klimatologi dan geofisika.
Seiring waktu berjalan, ia pindah ke Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga dan perpustakaan.
Berdasarkan catatan
WikiDPR.org, ia sempat mengkritisi usulan perubahan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Nizar mengatakan usulan perubahan aturan itu tidak serta merta menghilangkan tugas atau kewenangan dan fungsi pokok Badan Legislasi (Baleg).
Selain itu ia juga menyoroti RUU Sumber Daya Air. Nizar menggaris bawahi bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh lagi perusahaan mengelola sumber daya air. Atas dasar itu, ia meminta pengusahaan air harus ada pengawasan yang ketat.
"Nizar juga minta perhatian khusus kepada jalan lintas selatan dimana sekarang ada sekitar 20 persen dari jalan yang masih harus dikerjakan karena terbentur kepemilikan kehutanan," sebagaimana dilansir
WikiDPR.org.
(ryn/arh)