Tersangka KPK, Eks Sekretaris MA Hadapi Putusan Praperadilan

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jan 2020 09:06 WIB
Eks Sekretaris MA, Nurhadi, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel atas penetapan tersangka oleh KPK.
Eks Sekretaris MA Nurhadi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan menjalani sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan. Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan kasus perdata di MA.

Berdasarkan jadwal yang diterima, sidang pembacaan putusan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB, Selasa (21/1).

Sebelumnya, kemarin Pelaksanatugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan putusan praperadilan Nurhadi hari ini akan menjadi ujian independensi majelis hakim dalam mengadili perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjamin penyelidikan dan penyidikan oleh pihaknya telah dilaksanakan secara sah berdasarkan hukum.

"Putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan, mengingat pemohon NH ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan Sekretaris Mahkamah Agung dan kuatnya stigma di masyarakat masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (19/1) malam.

Atas dasar itu, ia pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Nurhadi. Atau, sambungnya, setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima. Sebab, menurut Ali, putusan terhadap Praperadilan Nurhadi memiliki pengaruh terhadap kepercayaan publik.

[Gambas:Video CNN]
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung.

Ada dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Gugatan praperadilan dilayangkan Nurhadi pada 18 Desember lalu, dan telah melewati empat agenda sidang sejak yang pertama pada 6 Januari lalu.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER