"Lebih ke alasan kondisi keluarga," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).
Siwa SN, kata Retno, dikenal sebagai siswi kebanyakan, punya teman dan kelompok bermain. Artinya, Retno menyebut sosok SN bukan siswi yang kerap menyendiri, objek perundungan, atau siswa yang dikenal anti-sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan alasan kehilangan seperti itu yang menjadi latar belakangnya, tapi KPAI tetap menghormati penyidikan polisi yang lebih berwenang," kata Retno.
Terlepas dari persoalan tersebut, KPAI menyebut sekolah masih belum mampu membuka ruang atau memancing peserta didik berani berbicara mengenai persoalan yang dihadapi, baik terkait perundungan ataupun masalah keluarga.
Belum lagi, kata Retno, banyak pihak sekolah menyederhanakan masalah yang dihadapi anak jika mendapat perundungan. Sekolah, kata dia, kerap gagal memberikan solusi terbaik untuk anak.
Padahal, kata Retno, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Kekerasan di Satuan Lingkungan Pendidikan.
"Bukan hanya tak diterapkan, bahkan banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud itu," kata Retno sembari menegaskan telah mendesak Mendikbud Nadiem Makarim melakukan evaluasi terhadap pelaksaan peraturan tersebut.
Penelusuran CNNIndonesia.com, Permendikbud 82 Tahun 2015 menjelaskan mengenai kemestian penyelenggara pendidikan untuk melindungi anak dari kekerasan, dan melakukan pencegahan terhadap anak untuk melakukan kekerasan.
"Wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat," bunyi salah satu panduan Permendikbud, dalam pasal 7 poin i.
[Gambas:Video CNN]
(ain/sur)