Permohonan itu diajukan Nurhadi bersama dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni menantu Nurhadi Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
"Menolak permohonan praperadilan para pemohon I, II, dan III seluruhnya," kata Jaini dalam persidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK Minta Nurhadi Kooperatif
Terpisah, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak permohonan praperadilan Nurhadi dkk.
Pelaksanatugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan putusan tersebut sesuai dengan apa yang telah diyakini komisi antirasuah bahwa penyidikan terhadap Nurhadi dkk telah dilakukan secara sah menurut hukum.
"KPK menghargai putusan praperadilan tersebut. Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah baik secara formil dan kuat secara substansi," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulis.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," ucap dia.
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail menjelaskan pihaknya menerima putusan hakim tersebut. Ia berujar Nurhadi akan kembali mengikuti prosedur hukum hingga persidangan tipikor nanti.
Ia pun memastikan bahwa Nurhadi dkk akan memenuhi panggilan dari komisi antirasuah untuk menjalani pemeriksaan.
"Tentu (akan koperatif) asal ada panggilannya," kata Maqdir.
Saut Situmorang yang saat itu menjabat Wakil Ketua KPK menuturkan selain Nurhadi, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
[Gambas:Video CNN]
Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia diduga menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Gugatan praperadilan dilayangkan Nurhadi pada 18 Desember lalu, dan telah melewati empat agenda sidang sejak yang pertama pada 6 Januari lalu. (ryn/mjo/wis)