Hakim Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jan 2020 16:17 WIB
Hakim menyebut KPK telah melakukan proses penegakan hukum secara sah saat menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap eks sekretaris MA Nurhadi.
Eks sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi berstatus tersangka kasus suap perkara perdata di MA. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Tunggal Akhmad Jaini menolak keseluruhan poin permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.

Permohonan itu diajukan Nurhadi bersama dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni menantu Nurhadi Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon I, II, dan III seluruhnya," kata Jaini dalam persidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim menilai bahwa dalam perkara ini, KPK telah melakukan proses penegakan hukum secara sah. Hal itu lantas membuat pendapat ahli yang dihadirkan dalam sidang tidak perlu dipertimbangkan lagi.

"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan atau sprindik yaitu nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum," kata Akhmad.

"Menimbang mengenai peristiwa ataupun keterangan ahli baik dari para pemohon atau termohon, sehingga tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut," tambah dia.

KPK Minta Nurhadi Kooperatif

Terpisah, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak permohonan praperadilan Nurhadi dkk.

Pelaksanatugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan putusan tersebut sesuai dengan apa yang telah diyakini komisi antirasuah bahwa penyidikan terhadap Nurhadi dkk telah dilakukan secara sah menurut hukum.

"KPK menghargai putusan praperadilan tersebut. Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah baik secara formil dan kuat secara substansi," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulis.
KPK akan melakukan penyidikan secara optimal. Ia pun mengimbau agar para tersangka dan saksi kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," ucap dia.

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail menjelaskan pihaknya menerima putusan hakim tersebut. Ia berujar Nurhadi akan kembali mengikuti prosedur hukum hingga persidangan tipikor nanti.

Ia pun memastikan bahwa Nurhadi dkk akan memenuhi panggilan dari komisi antirasuah untuk menjalani pemeriksaan.

"Tentu (akan koperatif) asal ada panggilannya," kata Maqdir.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka pada Desember 2019 dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.

Saut Situmorang yang saat itu menjabat Wakil Ketua KPK menuturkan selain Nurhadi, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

[Gambas:Video CNN]
Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia diduga menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Gugatan praperadilan dilayangkan Nurhadi pada 18 Desember lalu, dan telah melewati empat agenda sidang sejak yang pertama pada 6 Januari lalu. (ryn/mjo/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER