Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi
Jiwasraya. Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Iya (diperiksa), (KPK) memfasilitasi tempat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/1).
Ini merupakan kali kedua tersangka dugaan korupsi Jiwasraya yang ditangani Kejagung diperiksa di KPK. Pada Senin (20/1), Kejagung telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan pemeriksaan ini merupakan bentuk koordinasi dan supervisi antara pihaknya dengan Kejagung di bidang penindakan, dalam hal ini memfasilitasi rumah tahanan dan pemeriksaan.
"Nah, untuk tempat pemeriksaan agar lebih efektif dan efisien," kata dia.
Meskipun begitu, Ali tidak bisa menyampaikan mengenai materi pemeriksaan lantaran perkara ini menjadi tanggung jawab Kejagung.
"Namun, mengenai substansinya apa tentunya bukan menjadi wilayah KPK karena itu yang hadir adalah penyidik kejaksaan," kata Ali.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) |
Benny dan Hendrisman ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Keduanya kini dititipkan di rumah tahanan KPK.
Hendrisman ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur dan Benny ditahan di rumah tahanan cabang KPK kavling K4.
Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin mengonfirmasi kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati begitu, Muchtar belum mau merinci pasal yang dijeratkan untuk kliennya tersebut.
Ia hanya menyebut tak terima dengan langkah kejaksaan tersebut.
"Ini aneh menurut saya. Ke depan, saya ingin kejaksaan memastikan hak-hak klien saya terpenuhi," kata Muchtar ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).
Kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR - 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.
Kejaksaan Agung pun telah melakukan pencegahan dan penangkalan dari dan ke luar negeri terhadap 10 nama. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi mereka yang dicegah, yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Yong Adrian.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)