Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur bakal memeriksa kondisi psikologi Mochammad Hasan alias
Mami Hasan (41), pria asal Tulungagung, Jawa Timur yang menjadi tersangka
pencabulan belasan laki-laki di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan psikologi ini perlu dilakukan untuk mendalami perilaku seksual menyimpang yang diidap tersangka.
"Tersangka kita melihat dari aspek latar belakang kita dalami kenapa sehingga dia bisa melakukan itu, nanti kita dalami melalui psikolog dan ahli nanti dari disiplin ilmunya bisa kita himpun," kata dia, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui pemeriksaan psikologi ini kepolisian juga bisa mengetahui apabila Mami Hanif memiliki gangguan kejiwaan tersendiri. Kepolisian bersama komisi perlindungan anak juga melakukan pendampingan psikologi dan penyembuhan trauma untuk para korban.
"Korban dilakukan trauma healing ya oleh psikolog dan pengamat, dan dari komisi perlindungan anak daerah juga beberapa stakeholder lainnya," kata dia.
Sementara ini jumlah korban yang diketahui mencapai 11 remaja, usia mereka berkisar antara 15-17 tahun. Truno mengimbau pihak lain yang merasa menjadi korban melapor ke kepolisian.
"Korbannya sejauh ini masih 11, harapannya kalau ada yang menjadi korban tentu kami sarankan untuk laporan nanti akan kita rahasiakan karena ini merupakan hak untuk memberi perlindungan kepada saksi korban," katanya.
[Gambas:Video CNN]Mochammad Hasan alias Mami Hasan yang merupakan Ketua Ikatan Gay Tulungagung (Igata) telah diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan kejahatan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.
Dalam menjalankan aksinya, Mami Hasan yang bekerja sebagai pengelola warung kopi, mulanya berusaha membujuk para korban dengan iming-iming uang sebesar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.
Para korban tak lain adalah anak-anak di bawah umur yang sedang nongkrong di warung tersebut. Jika korban bersedia, Mami Hasan mengajak korban ke rumahnya dan melakukan aksinya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa celana dalam para korban, puluhan alat kontrasepsi, kepingan CD Porno, foto-foto porno, buku panduan seks, handphone, dan akte pendirian IGATA.
Atas perbuatannya, Mami Hasan dipersangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (frd)
(frd/fea)