Jadi Polemik, Surat Pribumi-Non Pribumi di Surabaya Dicabut

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 13:11 WIB
Pemerintah Kota Surabaya mengklaim ada kesalahan prosedur yang dilakukan pengurus RW 03, Bangkingan sehingga muncul diksi pribumi-non pribumi.
Ilustrasi unjuk rasa menentang diksi pribumi-non pribumi (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Surat edaran yang mengatur tentang iuran warga dengan mencantumkan istilah pribumi-nonpribumi di Rukun Warga 03, Kelurahan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya dicabut. Pemerintah Kota Surabaya mengklaim ada kesalahan prosedural.

"Jadi ini tadi komunikasi dengan camat maupun lurah (setempat), ya memang RW mengeluarkan surat seperti itu, tapi juga ternyata mereka tidak melalui prosedur sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2017," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/1).

Perda Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2017 mengatur tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan, rukun warga, rukun tetangga, hingga dana swadaya masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pangkal masalahnya, kata Febri, jajaran RT dan RW di Bangkingan tidak konsultasi dengan lurah sebelum menerbitkan surat edaran. Walhasil, terjadi kesalahan prosedur.

"Tahapannya (yang salah), jadi sebelum dia menyampaikan kepada masyarakat, lurah harus terverifikasi oleh lurah, harus diteliti oleh lurah," katanya.

Kesalahan prosedur itu kemudian berakibat pada penggunaan diksi pribumi dan non pribumi dalam edaran tersebut. Istilah itu yang kemudian ramai ditentang oleh publik

Menurut Febri, diksi pribumi dan non pribumi tak dimaksudkan untuk menyinggung ras atau etnis tertentu. Ia mengatakan hal itu murni kesalahpahaman dari jajaran RT dan RW.

"Kami tadi komunikasi dengan camat lurah juga bahwa ini kan kesalahpemahaman definisi masyarakat, tidak ada maksud rasial. Pribumi yang dimaksud itu warga sekitar, warga asli Bangkingan, itu maksudnya," kata dia.

"Non pribumi ya pendatang itu, pengusaha pengusaha, bukan penduduk asli sana. Enggak berkaitan dengan ras atau etnis," tambahnya.
[Gambas:Video CNN]
Sejauh ini, camat dan lurah tengah melakukan evaluasi. Pemkot Surabaya tak ingin kesalahan serupa terjadi kembali di kemudian hari hingga memantik polemik.

Surat edaran itu sebelumnya sudah menyebar di media sosial hingga menarik perhatian publik. Beberapa poin dalam edaran itu mengatur perbedaan jumlah iuran yang dibedakan pribumi dan non pribumi.

Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Aan Anshori menentang keras surat tersebut. Ia menganggap edaran itu berpotensi menimbulkan diskriminasi rasial.

"Edaran yang mengatasnamakan RW 03, Kelurahan Bangkingan, Surabaya tergolong unik namun bisa menimbulkan reaksi karena terindikasi rasis," kata Aan, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).
(frd/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER