Tito Karnavian Bisa Pecat Kepala Daerah di Omnibus Law Cilaka

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 16:39 WIB
Dalam Pasal 520 ayat 3 draf Omnibus Law RUU 'Cilaka' tercantum kewenangan Mendagri memecat kepala daerah yang masih bandel setelah mendapat teguran.
Draf Omnibus Law 'Cilaka' memungkinkan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Neegeri memecat kepala daerah bermasalah. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja mendapat sorotan sejumlah pihak karena dianggap mengandung sejumlah hal kontroversi. Salah satu pasal dalam draf RUU 'Cilaka' yang menjadi sorotan adalah pemecatan kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri yang kini dijabat Tito Karnavian.

Dalam draf yang diterima dan dibaca CNNIndonesia.com, kewenangan pemberian sanksi teguran dan pemecatan kepala daerah oleh Mendagri tercantum dalam Pasal 520. Pada ayat 1 pasal tersebut, kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Mendagri.

Pada ayat (2), Mendagri berwenang memberhentikan selama tiga bulan kepala daerah yang tidak mengindahkan teguran tertulis. Lalu pada ayat (3), Mendagri diberi kuasa penuh untuk memecat kepala daerah yang masih tidak patuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai kewenangan Mendagri tersebut, Kemendagri memilih tak merespons. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar enggan berkomentar karena belum ada dokumen atau draf resmi Omnibus Law, terutama yang mengatur kewenangan pemecatan kepala daerah oleh Mendagri.

"Saya tidak bisa merespons lebih jauh karena Pak Menko Perekonomian sudah membuat pernyataan resmi bahwa sampai hari ini belum ada draf resmi RUU Omnibus Law yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Bahtiar saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/1).

Bahtiar menyampaikan pihaknya mengikuti keputusan Kemenko Perekonomian yang menjadi pemimpin pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Sehingga Kemendagri baru akan berkomentar setelah ada dokumen resmi.

[Gambas:Video CNN]
Yang jelas sejauh ini, kata Bahtiar, RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan. Sehingga jikapun draf tersebut benar, masih sangat mungkin mengalami perubahan.

"Ya bisa kemudian berubah namanya juga baru draf," tuturnya.

Diketahui draf Omnibus Law RUU 'Cilaka' beredar di kalangan awak media. CNNIndonesia.com mengonfirmasi draf tersebut ke Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono.

Dia membenarkan draf yang beredar tersebut asli. Namun dia menyebut draf dimaksud merupakan dokumen lama yang sudah mengalami perubahan.

"Ya betul, tapi belum final. Draf lama. Sudah banyak berubah," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/1). (dhf/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER