Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Legislasi (
Baleg) DPR Rieke Dyah Pitaloka mengaku pihaknya belum menerima draf resmi semua rancangan undang-undang (RUU) terkait
Omnibus Law dari pihak pemerintah.
Diketahui, Pemerintah tengah menginisiasi empat omnibus law yakni omnibus law RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.
"Belum [diterima], ini kan belum tahapan ke situ," kata Rieke di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Rieke menyatakan pihaknya saat ini masih menggodok agar 50 RUU bisa disetujui masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 dalam rapat paripurna DPR.
Rieke mengatakan pihaknya tak akan membahas RUU terkait omnibus law yang dikirim pemerintah apabila belum disetujui DPR lewat rapat paripurna.
"Kalau pun pemerintah mengirim kan draf ini tidak disahkan prolegnas prioritas 2020 di paripurna maka tidak akan terjadi pembahasan," kata dia.
Rieke enggan mengomentari terkait beredarnya draf RUU Cilaka yang kini beredar di tengah-tengah publik. Ia pun menyatakan masih menunggu dokumen resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
"Kalau sudah ada dokumen resminya pasti kita sampaikan juga ke publik tapi kita ga akan berasumsi," kata politikus PDIP tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, Rieke menyatakan pihaknya membuka peluang untuk menerima masukan dari pelbagai pihak untuk menyempurnakan proses RUU Cipta Lapangan Kerja. Hal itu tak lepas dari banyaknya protes dari serikat buruh yang mempersoalkan beberapa subtansi di RUU tersebut.
"Jadi tetap membuka ruang juga untuk hal-hal tertentu baik itu yang menyangkut perhatian publik maupun secara subtansi memang penting bagi bangsa dan negara gitu. Itu bisa dibuka lagi," kata dia.
(rzr/kid)