
Kemenkumham Klaim Tak Halangi Informasi Soal Harun Masiku
Rabu, 22 Jan 2020 21:48 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tak ingin dituding menyembunyikan tersangka kasus suap proses Pergantian Antar-waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku (HM), karena menyampaikan informasi yang tak lengkap soal keberadaannya.
Pada Senin (13/1), Imigrasi menyebut Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari. Sejumlah pemberitaan, berdasarkan pengakuan isteri Harun, menyebut Harun sudah kembali ke ke Indonesia pada 7 Januari. Imigrasi kemudian baru membenarkan soal informasi itu hari ini.
Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono berdalih pihaknya tidak berani segera menjawab mengenai keberadaan Harun Masiku karena belum punya data lengkap.
"Jadi intinya dalam fungsi penegakan hukum kita selalu mendukung apa-apa yang telah dilakukan KPK. Jangan dikira kita menyembunyikan yang bersangkutan atau menghalang-halangi," kata dia, di Gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (22/1).
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan pihaknya hanya ingin melakukan pendalaman lebih dahulu informasi soal Harun itu.
[Gambas:Video CNN]
"Segala sesuatu harus kita pastikan dulu apabila fix, dan hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM sudah berada di Indonesia," kata dia.
"Kami harus memberikan informasi valid. Kami dari awal terbuka sekali, kami menyampaikan perlintasan dan lain-lain, tidak ada menghambat, kita hanya memastikan, dan hari ini kami pastikan," ujar dia.
KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024. Ketiganya ialah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta Saeful.
Penetapan tersangka itu hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. (ygi/arh)
Pada Senin (13/1), Imigrasi menyebut Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari. Sejumlah pemberitaan, berdasarkan pengakuan isteri Harun, menyebut Harun sudah kembali ke ke Indonesia pada 7 Januari. Imigrasi kemudian baru membenarkan soal informasi itu hari ini.
"Jadi intinya dalam fungsi penegakan hukum kita selalu mendukung apa-apa yang telah dilakukan KPK. Jangan dikira kita menyembunyikan yang bersangkutan atau menghalang-halangi," kata dia, di Gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (22/1).
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan pihaknya hanya ingin melakukan pendalaman lebih dahulu informasi soal Harun itu.
[Gambas:Video CNN]
"Segala sesuatu harus kita pastikan dulu apabila fix, dan hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM sudah berada di Indonesia," kata dia.
"Kami harus memberikan informasi valid. Kami dari awal terbuka sekali, kami menyampaikan perlintasan dan lain-lain, tidak ada menghambat, kita hanya memastikan, dan hari ini kami pastikan," ujar dia.
KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024. Ketiganya ialah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta Saeful.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. (ygi/arh)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK