Pada Senin (13/1), Imigrasi menyebut Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari. Sejumlah pemberitaan, berdasarkan pengakuan isteri Harun, menyebut Harun sudah kembali ke ke Indonesia pada 7 Januari. Imigrasi kemudian baru membenarkan soal informasi itu hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan pihaknya hanya ingin melakukan pendalaman lebih dahulu informasi soal Harun itu.
"Segala sesuatu harus kita pastikan dulu apabila fix, dan hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM sudah berada di Indonesia," kata dia.
"Kami harus memberikan informasi valid. Kami dari awal terbuka sekali, kami menyampaikan perlintasan dan lain-lain, tidak ada menghambat, kita hanya memastikan, dan hari ini kami pastikan," ujar dia.
KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024. Ketiganya ialah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta Saeful.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. (ygi/arh)