Kasus PAW PDIP, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Dipanggil KPK

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 17:22 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK sebagai saksi. Dia berjanji bakal memenuhi panggilan.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap PAW anggota DPR fraksi PDIP (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umun (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku mendapat surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu caleg PDIP yang melibatkan Wahyu Setiawan.

Surat dari KPK ia terima pada Selasa lalu (21/1). Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara WSE besok pada hari Jumat 24 Jan 2020 jam 10.00 WIB di Kantor KPK," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim menghormati proses hukum yang berjalan. Karenanya, dia bakal memenuhi panggilan tersebut demi hukum.

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman belum mengecek terkait surat pemanggilan KPK. Meski begitu, ia mendapat kabar dirinya juga dipanggil KPK.

"Katanya ada, tapi tadi saya lihat belum ada di meja saya. Jadi saya tidak tahu, kan bisa datang siang," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/1).
[Gambas:Video CNN]
Senada dengan Hasyim, dia siap membantu proses hukum yang dilaksanakan KPK. Arief bakal menyiapkan data yang dibutuhkan KPK terkait kasus yang menjerat Wahyu Setiawan, mitra kerjanya di KPU.

Dalam kasus ini, KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (9/1). Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melakukan perjalanan dinas ke Bangka Belitung.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Komisoner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP 2019-2024. Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu caleg PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful.

Selain itu, kader PDIP Harun Masiku juga ditetapkan tersangka meski KPK belum berhasil menangkapnya.
(dhf/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER