Informasi yang diperoleh Rabu (22/1), tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Asahan, Sumut, Selasa (21/1) pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan tersangka terendus aparat. Ia tak berkutik saat tim National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri dipimpin AKBP Yoga Priyahutama didampingi Kepala Unit Pembunuhan Penculikan (Buncil) Subdirektorat III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol M Firdaus meringkusnya.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati, dan paspor atas nama Evi Lili Midati. Selama berada di Asahan, tersangka bekerja sebagai sopir. Ia mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Pakistan.
Kepala Subdirektorat III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Taryono R mengakui pihaknya ikut melakukan penangkapan di Kabupaten Asahan. Namun, proses hukum tersangka diserahkan ke Negara Pakistan.
"Itu buronan Interpol dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan. Kita ikut mendampingi penangkapan tersangka. Proses hukum selanjutnya kita serahkan ke negara asalnya," tandas dia.