Buron 9 Tahun, Pembunuh 1 Keluarga Pakistan Dibekuk di Sumut

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 22:26 WIB
WN Pakistan yang disebut membunuh satu keluarga dibekuk di Asahan, Sumut, setelah jadi buronan selama 9 tahun.
Ilustrasi penangkapan. (Istockphoto/BrianAJackson)
Medan, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Interpol meringkus seorang warga negara Pakistan bernama M Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman (34) setelah 9 tahun menjadi buronan kasus pembunuhan.

Informasi yang diperoleh Rabu (22/1), tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Asahan, Sumut, Selasa (21/1) pukul 12.00 WIB.

Diketahui, pembunuhan itu dilakukan Husein saat usianya 25 tahun. Saat itu, ia menghabisi empat orang yang merupakan satu keluarga di Pakistan karena dendam akibat keluarganya yang terlebih dahulu dibunuh oleh pihak korban. Setelah membunuh, tersangka juga kabur dengan berpindah-pindah tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka diketahui telah berada di Indonesia sejak 2 tahun lalu. Dia masuk melalui jalur laut naik Boat kayu dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Dumai, hingga kemudian menikahi seorang wanita warga Indonesia di Medan. Selanjutnya, mereka menetap di rumah kontrakan di Asahan yang sudah berlangsung selama 5 bulan.

Keberadaan tersangka terendus aparat. Ia tak berkutik saat tim National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri dipimpin AKBP Yoga Priyahutama didampingi Kepala Unit Pembunuhan Penculikan (Buncil) Subdirektorat III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol M Firdaus meringkusnya.

[Gambas:Video CNN]
Dari penggeledahan, petugas mengamankan KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati, dan paspor atas nama Evi Lili Midati. Selama berada di Asahan, tersangka bekerja sebagai sopir. Ia mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Pakistan.

Kepala Subdirektorat III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Taryono R mengakui pihaknya ikut melakukan penangkapan di Kabupaten Asahan. Namun, proses hukum tersangka diserahkan ke Negara Pakistan.

"Itu buronan Interpol dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan. Kita ikut mendampingi penangkapan tersangka. Proses hukum selanjutnya kita serahkan ke negara asalnya," tandas dia.

(fnr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER