Kejagung: Benny Catut Nama untuk Transaksi Saham Jiwasraya

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2020 20:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, mencatut nama dari dua saksi untuk transaksi saham.
Benny Tjokrosaputro. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (persero) Benny Tjokrosaputro diduga menggunakan nama dari dua orang saksi yang diperiksa hari ini, Kamis (23/1) untuk transaksi saham.

"Satu Agung T ini nomine saham grup terhadap tersangka BT. Kemudian Dwi Nungroho milik tersangka BT juga," kata Hari kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Kedua nama itu, digunakan Benny Tjokro dalam transaksi saham dari PT Jiwasraya (Persero). Kendati demikian, Hari tidak menerangkan secara rinci mengenai dua nama tersebut, termasuk jabatan para saksi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia hanya menjelaskan dua saksi dimintai keterangannya untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

"Untuk mendapatkan bukti-bukti yang dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan," katanya.

Sebagai informasi, salah satu aturan yang mengatur tentang praktik pencatutan nama dalam transaksi saham dijelaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

'Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain,' tulis demikian bunyi Pasal 33 ayat 1 UU 25/2007.

Diketahui sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk ini telah mencatut beberapa nama lain yang merupakan karyawannya. Nama-nama tersebut adalah Jenifer Handayani dan Meitawati Edianingsih untuk menerima investasi saham dari PT Asuransi Jiwasraya yang nilainya masih dirahasiakan.

[Gambas:Video CNN]
Sementara, karyawan lain, Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh dicatut untuk mengelola apartemen pribadinya yang bernama South Hills di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.

Kejaksaan Agung pun telah melakukan pencegahan dan penangkalan dari dan keluar negeri terhadap 10 nama. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi mereka yang dicegah, yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Yong Adrian.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

(mjo/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER