"Pelaksanaan tahap dua pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2020 tersangka perkara bom rakitan AB (Abdul Basith) dan kawan-kawan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka diperiksa di Biddokkes Polda," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan AB sebagai tersangka terkait rencana pelemparan bom rakitan yang disebut dibuat oleh para nelayan dengan memanfaatkan Aksi Mujahid 212 di Jakarta.
AB disebut sebagai salah satu perencana dalam aksi pelemparan bom molotov saat aksi demo berujung kerusuhan di daerah Pejompongan pada 24 September 2019.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 169 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.