Pemprov DKI: Kontraktor Monas Tak Harus Punya Kantor Mahal

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jan 2020 00:02 WIB
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia mencurigai perusahaan pemenang tender revitalisasi Monas karena beralamat di gang kecil di Jakarta Timur.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pemenang proyek revitalisasi Monas tak harus memiliki atau menyewa kantor di gedung yang mahal (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda mengingatkan bahwa tak semua pemenang tender proyek harus memiliki atau menyewa gedung yang mahal untuk dijadikan kantor. Karenanya, tidak masalah jika PT Bahana Prima Nusantara, selaku pemenang tender revitalisasi Monas tak memiliki kantor yang besar.

Dia merujuk Peraturan Menteri PUPR nomor 7 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan, bahwa nilai proyek di bawah Rp100 miliar tergolong usaha menengah. Sementara proyek revitalisasi Monas sekitar Rp68 miliar.

"Jadi dia masuknya UMKM jangan dipikir harus perusahaan yang besar karena peraturan perundangan mengharuskan seperti itu," kata Bless di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemampuan keuangan harus dihitung neraca keuangan di audit. Bukan karena perusahaan bonafide dan karena gedungnya bagus, tapi karena persyaratannya terpenuhi. Dia harus memiliki alamat yang tetap berdasarkan izin yang dikeluarkan PTSP. Boleh milik sendiri dan sewa," tambahnya.

Bless bicara demikian untuk menanggapi sejumlah pihak yang mencurigai PT Bahana Prima Nusantara lantaran memiliki alamat yang kurang jelas. Salah satunya adalah PSI yang telah melaporkan ke KPK.

PSI curiga karena perusahaan tersebut beralamat di suatu gang kecil di Jakarta Timur. Bukan di jalan protokol. Alamat itu tercantum dalam laman lpse.jakarta.go.id.

Bless juga memastikan bahwa PT Bahana Prima Nusantara, selaku pemenang proyek revitalisasi Monas, memenuhi syarat perizinan. Dia membantah kabar Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang sudah kedaluwarsa per 10 Januari 2019.

"Saya tidak tahu itu data dari mana, yang saya tahu izin masih sampai Januari 2020," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Bless menjelaskan bahwa BPPBJ memiliki sistem yang ketat dari segi administrasi. Jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan, maka automatis perusahaan tender tersebut akan terdiskualifikasi.

"Kita ada waktu evaluasi kualifikasi by sistem. Jika dia tidak sesuai dia akan ditolak oleh sistem itu juga dan akan ada klarifikasi," jelas dia.

Bless juga membantah bahwa kemampuan keuangan PT Bahana itu sekitar Rp9,5 miliar. Ia menjelaskan bahwa kemampuan perusahaan tender tergantung dari jumlah nilai tender terakhir dikali tiga.

"Dia harus punya pengalaman 3 kali nilai proyek tender terakhir yang mana angkanya Rp28 miliar kalau dikali 3 kali pengalaman," kata Bless.

"HPS sekitar Rp71 miliar. Dia menawar Rp64 miliar artinya wajar. Dari hasil semua ini terpenuhi tidak ada alasan tidak memenangkan," tambahnya.

Dari proses ini ada sekitar 100an penyedia yang mendaftar di proyek Monas. Namun hanya dua perusahaan yang melakukan penawaran yakni salah satunya PT Bahana Prima Nusantara.
(ctr/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER