Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap eks Ketua Umum PPP,
Romahurmuziy atau Romi. KPK beralasan vonis terhadap Romi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1).
Menurut Ali, pihaknya keberatan dengan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan uang pengganti dan pencabutan hak politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU [Jaksa Penuntut Umum] segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT [Pengadilan Tinggi] Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis belum diperoleh balasan dari kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hanya saja, pada pekan kemarin Maqdir menyatakan pihak Romi masih membicarakan putusan hakim tersebut. "Belum dibicarakan," katanya pada Selasa (21/1).
Sebelumnya Romi dijatuhi dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
[Gambas:Video CNN]
Hakim membebaskan Romi dari tuntutan membayar uang pengganti dan tidak menerima pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan jaksa.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Romi dengan 4 tahun pidana penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung setelah menjalani masa tahanan.