Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman menyatakan kasus yang menjerat eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP),
Harun Masiku, menjadi momentum bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) era Firli Bahuri Cs untuk menunjukkan tajinya.
Menurut Benny, kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu masuk ke dalam kategori 'super premium'.
Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini momentum KPK menunjukkan punya otonomi atau tidak, di bawah tekanan kekuasaan atau tidak," kata Benny di ruang rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
Politikus Partai Demokrat itu merasa prihatin KPK bergerak lama menangkap Harun Masiku. Hal tersebut, kata dia, berbanding terbalik jika berkaca kepada penangkapan para pelaku teroris oleh aparat penegak hukum lain yang menurutnya hanya butuh waktu 2-3 hari.
Benny pun mencurigai terdapat pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan keberadaan Harun. Meskipun begitu, ia tidak secara gamblang mengatakan siapa pihak yang dimaksud.
"Tolonglah, Pak, Masiku ini jangan terus disembunyikan, tangkap dia. Jangan ada kesan Masiku dan partai penguasa, lalu KPK lumpuh," ujarnya. Benny juga tidak menyebut secara gamblang perihal partai penguasa yang dimaksud.
Menjawab pernyataan Benny, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan jajarannya tidak berhenti bekerja mencari Harun. Ia mengklaim penyidik sudah mendatangi tiga lokasi yang tersebar di daerah Indonesia Timur dan Sumatera, termasuk rumah Istri Harun di Gowa, Sulawesi Selatan. Namun, hasilnya nihil.
Selain itu juga berkoordinasi dengan Polri dan menetapkan Harun ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
[Gambas:Video CNN]"Kita sampai hari ini, sudah terlalu banyak daerah yang didatangi, (kediaman) istri, mertua, sudah didatangi. Makanya saya sering katakan, siapa yang tahu (keberadaan Harun), kasih tahu saya," ucap Firli.
Terkait tudingan menyembunyikan Harun, ia secara tegas menampiknya. Kata dia, tak ada satu pun orang di komisi antirasuah yang berupaya menyembunyikan Harun. Firli justru mengingatkan terhadap siapa pun pihak yang menghambat penanganan perkara atas Pasal 21 tentang merintangi penyidikan.
Pasal 21 tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beleid itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Jangan ada yang menyembunyikan. Kalau ada yang menyembunyikan, kita tangkap itu orang. Yang menyembunyikan kita kenakan dengan Pasal 21," ujarnya.
Firli menuturkan tidak semua hal yang berkaitan dengan penanganan perkara dapat disampaikan kepada publik. Atas dasar itu, ia hanya meyakinkan bahwa tersangka Harun pasti akan tertangkap.
"Saya pastikan saudara HM [Harun Masiku] pasti akan tertangkap," tandasnya.
(ryn/ayp)