Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya sudah menerima salinan dari putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
"Pencabutannya kan disuruh batalin (keputusan gubernur), iya biar aja, nanti kan masih banding. Ikuti prosedurnya aja nanti dilihat akhirnya seperti apa," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dikabulkannya gugatan PT Agung Dinamika Perkasa, Pemprov DKI hanya memenangkan satu gugatan dari empat gugatan yang diajukan pengembang atas SK yang diterbitkan Anies. Diketahui, Anies digugat oleh empat pengembang pulau reklamasi sekaligus ke PTUN. Empat pengembang tersebut yakni untuk Pulau H, F, I, dan M.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.
[Gambas:Video CNN]
Gugatan PT Agung Dinamika Perkasa itu terdaftar dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PTUN pada Selasa 21 Januari 2020.
"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018," demikian bunyi amar putusan dikutip dalam laman resmi PTUN Jakarta, Senin (27/1).
Majelis hakim juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur 1409/2018.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018," bunyi amar selanjutnya.
(yoa/ain)