Kalah di PTUN soal Reklamasi Pulau F, Anies Bakal Banding

CNN Indonesia
Senin, 27 Jan 2020 16:21 WIB
Pemprov DKI mengaku telah menerima salinan putusan PTUN soal reklamasi pulau F, Pemprov DKI bakal mengajukan banding.
Ilustrasi penolakan warga terhadap reklamasi di pesisir Jakarta. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan bakal mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya sudah menerima salinan dari putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

"Pencabutannya kan disuruh batalin (keputusan gubernur), iya biar aja, nanti kan masih banding. Ikuti prosedurnya aja nanti dilihat akhirnya seperti apa," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Yayan tidak menjelaskan lebih detail kapan memori banding akan diajukan. Ia juga mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya untuk mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut
"Karena kalau PTUN kan semuanya terbuka, itu administrasi kita tidak bisa mengarang-ngarang yang lain-lain dari situ," kata dia.

Atas dikabulkannya gugatan PT Agung Dinamika Perkasa, Pemprov DKI hanya memenangkan satu gugatan dari empat gugatan yang diajukan pengembang atas SK yang diterbitkan Anies. Diketahui, Anies digugat oleh empat pengembang pulau reklamasi sekaligus ke PTUN. Empat pengembang tersebut yakni untuk Pulau H, F, I, dan M.

"(Arahan dari Gubernur) ikutin prosedurnya, kalau memang harus banding, ya banding, yakinkan ditingkat banding," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.

[Gambas:Video CNN]

Gugatan PT Agung Dinamika Perkasa itu terdaftar dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PTUN pada Selasa 21 Januari 2020.

"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018," demikian bunyi amar putusan dikutip dalam laman resmi PTUN Jakarta, Senin (27/1).

Majelis hakim juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur 1409/2018.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018," bunyi amar selanjutnya.


(yoa/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER