Pernyataan itu diutarakan Arief usai menjalani pemeriksaan di komisi antirasuah menjawab pertanyaan sejumlah pewarta perihal terseretnya komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam penetapan anggota DPR 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, KPU tetap berpegang kepada UU Pemilu yang menyebutkan penggantian caleg didasarkan oleh nomor urut, bukan usulan parpol.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka suap usai meminta uang untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Arief lantas menegaskan bahwa pemilihan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin merupakan keputusan setiap komisioner, termasuk Wahyu Setiawan. Ia mengklaim tidak ada pertemuan lanjutan membicarakan penetapan PAW anggota legislatif PDI-Perjuangan (PDIP) di luar agenda rapat.
"Enggak ada," katanya singkat.
Dalam pemeriksaan hari ini, Arief juga menjelaskan penyidik juga menggali respons KPU atas surat pengusulan Harun Masiku dari PDIP.
Ia pun mengaku tidak mengetahui alasan Wahyu menerima uang ratusan juta rupiah untuk mengusahakan Harun menjadi anggota legislatif. Padahal, itu jelas bertentangan dengan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu sebagai rujukan yang dipegang KPU.
Aturan ini menyebut jika ada caleg meninggal, maka posisinya diganti dengan caleg dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara di urutan berikutnya. Bukan oleh caleg pilihan parpol.
[Gambas:Video CNN]
"Enggak ada [peluang], kan dua kali respons kita sama. Tidak mungkin itu ditindaklanjuti," ujarnya lagi.
Senada, Komisioner KPU Viryan Aziz yang lebih dulu merampungkan pemeriksaan menuturkan tidak ada pendapat berbeda dalam rapat pleno menentukan anggota legislatif PDIP pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Kita sama berpendapat, tidak ada yang berbeda. Jadi, semua anggota KPU RI berpendapat sama bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilaksanakan," pungkas Viryan.
(ryn/arh)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka suap usai meminta uang untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. (