"Sembilan orang, saksi ahli, masyarakat, hingga LSM," kata Sandi di Polrestabes Surabaya, Selasa (28/1).
Menurut Sandi, pemeriksaan sembilan saksi ini, terutama saksi ahli, bertujuan untuk menentukan tindakan pidana atas unggahan akun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi mengaku pihaknya tak ingin memperlama proses penyelidikan. Alasannya, kepolisian ingin memberikan kepastian hukum kepada warga Surabaya.
"Bu Risma cukup santuy (santai) menanggapi itu, santai mawon (saja)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (24/1) malam.
Febri mengatakan laporan itu dibuat lantaran pemkot mendapat masukan maupun keluhan dari masyarakat, yang resah dengan akun tersebut. Pihaknya mengaku merasa perlu mengambil tindakan.
"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Febri mengungkapkan, bahkan laporan itu, tak dibuat langsung oleh Risma, melainkan melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari wali kota perempuan pertama di Surabaya tersebut.
"Pelapornya adalah Ibu Ira (Kabag Hukum Pemkot Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota," kata dia.
Akun media sosial yang dilaporkan tersebut, atas nama Zikria Dzatil. Dalam bukti tangkapan layar, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat hinaan.
"Laporan itu secara resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Januari," kata Febri.
"Akunnya saat ini sudah dihapus, kita cek akunnya sudah tidak ada," ujarnya.
Febri pun mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar tetap bijak dalam menggunakan sosial media, apalagi saat ini ada Undang-Undang ITE yang siap menjerat siapapun. (frd/ain)