Ari menjelaskan awalnya dia menerima banyak pertanyaan terkait kehadiran Sunda Empire yang ramai diberitakan sejak awal 2020. Sejumlah pendapat yang berkembang di masyarakat, kata Ari, menyebutkan bahwa Sunda Empire seolah-olah sama dengan raja-raja di masa lalu.
Namun setelah diteliti dan didalami kembali soal keberadaan Sunda Empire, Ari menyatakan ternyata tidak ada kaitannya dengan sejarah Sunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan klaim dari pihak Sunda Empire yang berkembang selama ini kemudian dipersoalkan. Selain itu, ada banyak janji yang disampaikan kelompok tersebut agar masyarakat percaya untuk menjadi pengikutnya.
Sekjen Sunda Empire Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasa. (CNNIndonesia/Huyogo) |
"Kami melihat di beberapa literatur dan fakta sejarah bahwa tidak satupun yang menyatakan bahwa tidak ada kekaisaran Sunda. Lalu kaitan dengan Alexander The Great itu terlalu jauh saya kira," tuturnya.
Ari berharap pelaporan kasus ke pihak kepolisian segera bisa ditangani agar sejumlah informasi yang tidak benar dari Sunda Empire bisa dihentikan. Dia menilai keterangan menyimpang yang disampaikan Sunda Empire bisa disebut makar.
"Agar masyarakat tidak terlalu jauh digiring kepada opini seolah-olah ada sejarah yang salah di muka bumi ini dan ini yang benar," ujarnya.
Saat ini polisi telah menetapkan tiga orang dari kelompok Sunda Empire sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang tidak benar alias bohong. Mereka adalah Nasei Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga. Ketiganya disangkakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1926 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan proses penyelidikan hingga tahap penyidikan kasus ini diawali dari laporan Ari Mulia. Polisi kemudian meminta keterangan sejumlah saksi kelompok Sunda Empire dan saksi ahli.
"Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire. Dari hasil keterangan ahli dan barang bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Saptono.
[Gambas:Video CNN] (pmg)
