Menurutnya, DPR sudah membentuk tiga panitia kerja (panja) di tiga komisi berbeda yang akan bekerja maksimal sesuai bidang kerja dengan fokus pengembalian dana nasabah.
"DPR sudah membentuk tiga panja masing-masing di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI. Jadi sekarang bolanya ada di panja tiga komisi tadi. Mereka akan bekerja maksimal, jadi tidak perlu pansus," kata Puan dalam keterangannya, Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Panja Jiwasraya di Komisi VI akan fokus pada penyehatan korporasi untuk menyelamatkan Jiwasraya.
Infografis Kronologi Jiwasraya Gagal Bayar Klaim. (CNNIndonesia/Basith Subastian) |
"Pembentukan panja bertujuan untuk mengawasi penyelesaian kasus Jiwasraya sekaligus mencari solusi baik terhadap kepentingan nasabah maupun masa depan lembaga asuransi tersebut," tutur politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat di DPR mengusulkan pembentukan pansus hak angket guna menyelidiki masalah keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya. Usul akan segera diajukan kepada pimpinan DPR.
Sikap tersebut tertera dalam keterangan pers yang ditandatangani Ketua Fraksi Edhie Baskoro Yudhoyono dan Sekretaris Fraksi Teuku Riefky Harsya. Keterangan itu juga diunggah oleh Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan melalui akun Twitter @hincapandjaitan.
"Fraksi Partai demokrat mengusulkan pembentukan panitia khusus hak angket dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap permasalahan Jiwasraya (Persero) dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," mengutip keterangan pers, Selasa (28/1).
Fraksi Demokrat memandang bahwa kasus gagal bayar Jiwasraya terhadap 5,5 juta nasabah dengan potensi total kerugian Rp13,7 triliun merupakan masalah besar dan serius. Karenanya, perlu ada pansus hak angket agar penyelidikan berjalan komprehensif.
[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)
