"Kalau kita lakukan gelar perkara kembali saya akan kenakan pasal tambahan Pasal 228 dan 229 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tapi untuk saat ini masih pakai yang awal dulu (Pasal 14 dan 15)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Suhartiyono, Bandung, Rabu (29/1).
Pasal 228 berbunyi, barangsiapa dengan sengaja memakai tanda perbedaan (kehormatan) atau melakukan perbuatan yang masuk jabatan yang tidak dipegangnya atau yang tiada boleh dijalankannya karena pemecatan sementara dari jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan sebanyak-banyaknya Rp4500.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Hendra mengatakan, hingga saat ini tiga tersangka-Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga - ditahan di rutan Mapolda Jabar. Dalam pasal 14 dan 15 disebutkan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
Disinggung soal penyebaran Sunda Empire, Hendra mengatakan keberadaan kelompok ini tersebar di beberapa daerah.
"Kalah enggak salah di Lampung dan Aceh sudah ada. Polisi di sana sudah mengambil tindakan juga. Mereka menggunakan nama yang sama juga, Sunda Empire dan pakai atribut yang sama," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa tiga tersangka yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga yang merupakan petinggi Sunda Empire itu memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam.
"Profesinya macam-macam ya. Ada yang swasta, salah satunya ada dari pensiunan ASN," ujar Hendra.
Dua petinggi Sunda Empire, Nasri dan Ratna disebutkan dalam polisi bekerja sebagai wartawan Global News Online serta tergabung di Alliance Press Internasional, yang tak jelas asal-usulnya.