BW Kritik Firli Cs Intervensi Saksi: Obstruction of Justice

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jan 2020 10:01 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut rencana Firli dkk. untuk turut campur dalam memanggil saksi bisa masuk perintangan penyidikan.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang WIdjojanto menyebut Firli dkk. menyerang independensi penyidik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik rencana Firli Bahuri dkk., pimpinan lembaga antirasuah, yang akan turut serta mempertimbangkan pemanggilan saksi-saksi. Menurut dia, langkah tersebut bisa dikategorikan ke dalam suatu tindakan merintangi penegakan hukum.

"Tindakan Komisioner KPK mengintervensi otoritas penyidik KPK adalah kejahatan dan punya potensi untuk dikonstruksi sebagai tindakan obstruction of justice karena dapat mengganggu independensi dan akuntabilitas proses penyidikan," kata BW, sapaan akrabnya, melalui pesan tertulis, Kamis (30/1).

Dia menilai pimpinan KPK saat ini telah merampok otoritas penyidik dalam mencari alat bukti guna membuktikan kesalahan tersangka. Hal itu, kata dia, sekaligus memperlihatkan upaya perusakan sistem kontrol internal yang selama ini dikelola oleh Ketua Satuan Petugas, Direktur Penyidikan, dan Deputi Penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan rencana pimpinan itu berlawanan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan itu berbunyi bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

"Independensi Penyidik KPK tengah 'diserang' oleh Pimpinan KPK sendiri," cetus BW.

Ketua KPK Firli Bahuri pernah diputus bersalah dalam kasus kode etik internal karena bertemu politikus, namun kasusnya berhenti saat dia ditarik ke Polri.Ketua KPK Firli Bahuri pernah diputus melanggar kode etik internal KPK karena pertemuan dengan politikus yang terkait kasus, namun prosesnya berhenti saat dia ditarik ke Polri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Dia berpendapat tidak ada satu pun pasal di dalam UU KPK yang secara eksplisit menegaskan soal kewenangan para komisioner KPK untuk terlibat secara teknis dalam menentukan saksi yang akan dipanggil penyidik.

Apalagi, lanjut dia, pasal yang menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum sudah dihapus di Undang-undang tersebut.

"Jadi, agak absurd, naif dan konyol jika pimpinan [KPK] yang bukan penyidik tapi mengatur kewenangan penyidik dalam proses penyidikan," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berpendapat rencana pihaknya ikut mempertimbangkan pemanggilan terhadap saksi-saksi tidak melanggar aturan. Menurut dia, pimpinan bisa berperan dalam mengatur panggilan para saksi karena sebagai pelaksana tugas pokok dan fungsi KPK.

"Salah satu tupoksi KPK itu adalah tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dan kami pimpinan adalah pelaksana sekaligus penanggungjawab dari tupoksi tersebut," kata dia melalui pesan tertulis ke CNNIndonesia.com.

Ia pun tak melihat masalah dalam kebijakan yang rencananya akan diterapkan dalam waktu dekat itu. Keterlibatan pimpinan, kata dia, bertujuan agar lembaga antirasuah bekerja dengan profesional, efisien, dan efektif dalam menangani sebuah perkara.

"Di mana masalahnya? Dengan konsepsi di atas, apa yang dilanggar," katanya lagi.

[Gambas:Video CNN]
Di sisi lain, Firli Bahuri hanya menjawab normatif mengenai rencana pihaknya ikut andil dalam menentukan saksi sebagaimana yang telah disampaikannya dalam rapat bersama komisi III DPR RI, Senin (27/1).

"Bukan [pembatasan saksi]. Tahu enggak arti keterangan saksi? Keterangan saksi adalah keterangan orang yang mengetahui, mendengar, dan melihat. Kalau tidak melihat, ngapain diperiksa?" kilahnya, saat ditemui di Kantor LPSK, Rabu (29/1).

Dalam beberapa kasus di KPK, tindakan perintangan terhadap penyidikan atau obstruction of justice secara langsung atau tidak langsung dijerat pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya adalah penjara 3 tahun hingga 12 tahun, dan atau denda Rp150 juta sampai Rp600 juta.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER