"Tindakan Komisioner KPK mengintervensi otoritas penyidik KPK adalah kejahatan dan punya potensi untuk dikonstruksi sebagai tindakan obstruction of justice karena dapat mengganggu independensi dan akuntabilitas proses penyidikan," kata BW, sapaan akrabnya, melalui pesan tertulis, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Independensi Penyidik KPK tengah 'diserang' oleh Pimpinan KPK sendiri," cetus BW.
Ketua KPK Firli Bahuri pernah diputus melanggar kode etik internal KPK karena pertemuan dengan politikus yang terkait kasus, namun prosesnya berhenti saat dia ditarik ke Polri. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Apalagi, lanjut dia, pasal yang menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum sudah dihapus di Undang-undang tersebut.
"Jadi, agak absurd, naif dan konyol jika pimpinan [KPK] yang bukan penyidik tapi mengatur kewenangan penyidik dalam proses penyidikan," ucapnya.
"Salah satu tupoksi KPK itu adalah tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dan kami pimpinan adalah pelaksana sekaligus penanggungjawab dari tupoksi tersebut," kata dia melalui pesan tertulis ke CNNIndonesia.com.
Ia pun tak melihat masalah dalam kebijakan yang rencananya akan diterapkan dalam waktu dekat itu. Keterlibatan pimpinan, kata dia, bertujuan agar lembaga antirasuah bekerja dengan profesional, efisien, dan efektif dalam menangani sebuah perkara.
"Di mana masalahnya? Dengan konsepsi di atas, apa yang dilanggar," katanya lagi.
[Gambas:Video CNN]
Di sisi lain, Firli Bahuri hanya menjawab normatif mengenai rencana pihaknya ikut andil dalam menentukan saksi sebagaimana yang telah disampaikannya dalam rapat bersama komisi III DPR RI, Senin (27/1).
"Bukan [pembatasan saksi]. Tahu enggak arti keterangan saksi? Keterangan saksi adalah keterangan orang yang mengetahui, mendengar, dan melihat. Kalau tidak melihat, ngapain diperiksa?" kilahnya, saat ditemui di Kantor LPSK, Rabu (29/1).
Dalam beberapa kasus di KPK, tindakan perintangan terhadap penyidikan atau obstruction of justice secara langsung atau tidak langsung dijerat pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya adalah penjara 3 tahun hingga 12 tahun, dan atau denda Rp150 juta sampai Rp600 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri pernah diputus melanggar kode etik internal KPK karena pertemuan dengan politikus yang terkait kasus, namun prosesnya berhenti saat dia ditarik ke Polri. (