Ketua KPK Teken Surat Penarikan Dua Jaksa di Kejagung

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jan 2020 21:32 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri enggan menjawab soal penarikan Jaksa Yadyn yang dikabarkan terkait kasus dugaan suap kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
Ketua KPK Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui pengembalian Jaksa Yadyn Palebangan dan Jaksa Sugeng ke instansi asal, Kejaksaan Agung. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan tak bisa menolak jika ada pegawai yang dipekerjakan di KPK ditarik ke instansi asal.

Ia mengungkapkan telah menerima surat permintaan pengembalian kedua jaksa itu dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, tertanggal 15 Januari 2020.

"Jaksa Agung minta tanggal 15 Januari. Terus kemarin tanggal 28 Januari kita tanda tangani surat pengembaliannya," kata Firli usai melakukan pertemuan dengan LPSK di Jakarta, Rabu (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli pun enggan menanggapi kabar bahwa Jaksa Yadyn, saat di KPK, bekerja di tim satuan petugas untuk kasus yang menjerat eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Sebelumnya, Yadyn mengaku masih ingin menyelesaikan tugasnya di lembaga antirasuah sebelum kembali ke institusi asalnya Kejaksaan Agung.

"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," kata Yadyn melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (28/1). 

Selama masa dinasnya di komisi antirasuah, Yadyn menangani sejumlah perkara seperti kasus suap perizinan proyek Meikarta, kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 Nurdin Basirun, hingga kasus suap dalam proses PAW yang menjerat kader PDIP Harun Masiku.

Selain itu, Firli tak mau menanggapi pemulangan Jaksa Sugeng yang pernah menjadi ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik dirinya ketika menjabat Direktur Penyidikan KPK.

"Saya tidak mau menyatakan itu," ujarnya singkat.

Jaksa Sugeng sendiri berdasarkan informasi sejumlah media, disebut pernah menjadi ketua tim pemeriksa Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik lantaran melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.

Firli saat menjabat Dirdik KPK diketahui bertemu dengan Gubernur NTB kala itu, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, padahal yang bersangkutan sedang diselidiki KPK terkait kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.

Sementara itu Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Jaksa Yadyn tidak termasuk ke dalam tim yang menangani kasus Harun-- yang juga menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Bukan jaksa yang menangani perkara KPU atau PAW untuk tersangka WSE [Wahyu Setiawan] dkk," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Namun Ali Fikri tak bisa mengkonfirmasi ihwal Jaksa Sugeng sebagai ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. 

"Saya enggak bisa konfirmasi, tapi yang saya tahu Mas Sugeng ini jaksa penuntut umum, namun ditugaskan di Pengawasan Internal," tutur Ali.

Sementara itu, Jaksa Yadyn membenarkan bahwa dirinya harus kembali ke Kejagung atas surat yang telah diteken pimpinan KPK tertanggal 28 Januari 2020. Ia mengatakan sudah harus kembali ke instansi asal pada 3 Februari 2020 mendatang.

"Saya kaget juga tanggal 28 Januari minta untuk langsung ke Kejagung. Suratnya tanggal 28, terus tanggal 3 Februari sudah harus di sana [Kejagung]," kata Yadyn di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (29/1).

Dengan begitu, keinginan dirinya untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani, tak bisa terwujud. Untuk diketahui, saat ini Yadyn menjadi penuntut umum untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 Nurdin Basirun.

"Maunya menyelesaikan perkara dulu khususnya dalam tahap penuntutan, enggak terlalu lama kok cuma satu bulan saya minta," pungkasnya. (ryn/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER