Ia mengungkapkan telah menerima surat permintaan pengembalian kedua jaksa itu dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, tertanggal 15 Januari 2020.
"Jaksa Agung minta tanggal 15 Januari. Terus kemarin tanggal 28 Januari kita tanda tangani surat pengembaliannya," kata Firli usai melakukan pertemuan dengan LPSK di Jakarta, Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama masa dinasnya di komisi antirasuah, Yadyn menangani sejumlah perkara seperti kasus suap perizinan proyek Meikarta, kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 Nurdin Basirun, hingga kasus suap dalam proses PAW yang menjerat kader PDIP Harun Masiku.
Selain itu, Firli tak mau menanggapi pemulangan Jaksa Sugeng yang pernah menjadi ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik dirinya ketika menjabat Direktur Penyidikan KPK.
"Saya tidak mau menyatakan itu," ujarnya singkat.
Firli saat menjabat Dirdik KPK diketahui bertemu dengan Gubernur NTB kala itu, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, padahal yang bersangkutan sedang diselidiki KPK terkait kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.
Sementara itu Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Jaksa Yadyn tidak termasuk ke dalam tim yang menangani kasus Harun-- yang juga menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Bukan jaksa yang menangani perkara KPU atau PAW untuk tersangka WSE [Wahyu Setiawan] dkk," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Namun Ali Fikri tak bisa mengkonfirmasi ihwal Jaksa Sugeng sebagai ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
"Saya enggak bisa konfirmasi, tapi yang saya tahu Mas Sugeng ini jaksa penuntut umum, namun ditugaskan di Pengawasan Internal," tutur Ali.
"Saya kaget juga tanggal 28 Januari minta untuk langsung ke Kejagung. Suratnya tanggal 28, terus tanggal 3 Februari sudah harus di sana [Kejagung]," kata Yadyn di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (29/1).
Dengan begitu, keinginan dirinya untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani, tak bisa terwujud. Untuk diketahui, saat ini Yadyn menjadi penuntut umum untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 Nurdin Basirun.
"Maunya menyelesaikan perkara dulu khususnya dalam tahap penuntutan, enggak terlalu lama kok cuma satu bulan saya minta," pungkasnya. (ryn/wis)