Kasus King of The King, Polisi Tangerang Periksa Tiga Orang

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jan 2020 15:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan rencananya hari ini penyidik melakukan gelar perkara kasus King of The King di Kota Tangerang.
Spanduk king of the king yang sempat terpasang di salah satu sudut Kota Tangerang.. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa tiga orang untuk dimintai klarifikasi terkait kelompok King of The King yang tengah ramai di wilayah tersebut.

"Betul [tiga orang diperiksa] inisial P, N, dan H," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/1).

N dan P diketahui merupakan bagian dari kelompok King of The King. Namun, tak diketahui apa posisi dua orang itu di kelompok tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi juga telah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa untuk mengusut kasus tersebut.

Rencananya, kata Yusri, hari ini penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menggali apakah ada unsur pidana dalam kasus itu.

Yusri mengatakan sejauh ini polisi menduga kelompok King of The King itu melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Tentang penyiaran berita bohong," ucap Yusri.

Spanduk King of The King sebelumnya membuat geger warga di Kota Tangerang. Dalam spanduknya, King of The King berjanji bisa melunasi seluruh utang Indonesia, dan akan memberi kesejahteraan bagi masyarakat.

[Gambas:Video CNN]
Pada spanduk tersebut terdapat gambar Presiden pertama Indonesia Soekarno serta gambar perempuan yang mirip dengan gambar Nyi Roro Kidul yang selama ini beredar.

Di spanduk itu tercantum sejumlah pengurus King of The King, antara lain Pimpinan Ketua Umum IMD Juanda, Pimpinan Provinsi Banten IMD Syrus Manggu Nata dan perwakilan di Kota Tangerang, Prapto.

(dis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER