Fraksi Rakyat Tuding Omnibus Law RUU Cilaka Berwatak Kolonial

yoa | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jan 2020 05:42 WIB
40 organisasi dan lembaga masyarakat sipil yang tergabung Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) mengkritisi RUU Cilaka, dan menyandingkannya dengan hukum kolonial.
Demo buruh menolak Omnibus Law Cilaka di depan kompleks parlemen, Jakarta, 20 Januari 2020. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 40 organisasi rakyat dan lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka.

Omnibus law RUU Cilaka dinilai merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial.

"Keseluruhan proses sangat tertutup, tidak demokratis, dan hanya melibatkan pengusaha. Substansi RUU Cilaka menyerupai watak pemerintah kolonial Hindia Belanda," kata Ketua Bidang Kampanye dan Jaringan YLBHI Arip Yogiawan dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada akhir abad ke-19, di bawah tekanan globalisasi dan perjanjian internasional, pemerintah kolonial Hindia Belanda menerbitkan Koeli Ordonantie. Aturan itu menjamin pengusaha dapat mempekerjakan kuli perkebunan tembakau dengan upah sangat murah dan tanpa perlindungan.

Para buruh juga diancam hukuman kerja paksa, sementara pengusaha yang melanggar aturan hanya dikenai sanksi denda ringan.

"Konsep sistem ketenagakerjaan dalam RUU Cilaka mirip kondisi perburuhan pada masa kolonial Hindia Belanda," kata Arip

RUU Cilaka juga dituding mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial karena semangatnya sama dengan ketentuan dalam Agrarische Wet 1870.

Dua aturan tersebut dinilai sama-sama berambisi untuk mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyaknya untuk investasi asing dengan merampas hak atas tanah dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal.

"Formalisme hukum yang kuat dalam RUU Cilaka menghidupkan kembali semangat domein verklaring khas aturan kolonial. Masyarakat kehilangan hak partisipasi dan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka kuasai," katanya.

"Kegagalan pemerintah dalam menjalankan program dan kebijakannya tidak perlu ditutupi dengan membuat regulasi baru," lanjut dia.

[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, pemerintah memang tengah berencana menerbitkan RUU Omnibus Law Perpajakan dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Penerbitan tersebut dilakukan karena Presiden Joko Widodo menilai saat ini banyak aturan di dalam negeri yang tumpang tindih dan saling berbenturan.

Kondisi tersebut membuat pemerintah kurang leluasa dalam mengambil keputusan, termasuk yang berkaitan dengan investasi. Jokowi berharap UU Omnibus Law tersebut ke depan bisa membuat investasi dan pertumbuhan ekonomi tumbuh tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan memberikan surat presiden (surpres) atas omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja paling cepat besok, Jumat (30/1).

Luhut menyatakan Jokowi sudah meneken surpres atas omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Dengan demikian, pemerintah sudah bisa menyerahkan ke DPR berikut juga dengan draf rancangan aturannya.

"Baru besok (Jumat 30/1) atau Senin (3/2) diserahkan ke parlemen (surpres dan draf RUU omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja)," ucap Luhut, Kamis (30/1).

Ini artinya, Jokowi sudah meneken dua supres omnibus law. Selain tentang Cipta Lapangan Kerja, Jokowi juga sudah menandatangani supres omnibus law atas RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER