Komisi I DPR Minta Dewas Segera Tunjuk Dirut Baru TVRI

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jan 2020 22:40 WIB
DPR meminta Dewan Pengawas TVRI menunjuk dirut baru dan segera mengakhiri konflik internal.
DPR meminta Dewan Pengawas TVRI menunjuk dirut baru dan segera mengakhiri konflik internal. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I DPR RI meminta Dewan Pengawas (Dewas) TVRI segera menunjuk Direktur Utama (Dirut) baru setelah memecat Helmy Yahya pada akhir 2019 lalu.

Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan bahwa penunjukan Dirut TVRI ini penting untuk segera dilakukan untuk mengakhiri konflik berlarut-larut yang terjadi di TVRI dan mengantisipasi masalah administrasi keuangan karyawan di hari mendatang.

"Kami berharap Dewas segera menyelesaikan dan akhiri konflik ini dengan cara menunjuk Direksi TVRI yang baru terutama administrasi keuangan TVRI untuk karyawan dan sebagainya tidak tertunda," kata Syaifullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan bahwa Komisi I DPR telah menggelar rapat pleno setelah mendengarkan keterangan sejumlah pihak terkait kekisruhan di TVRI.


Salah satu keputusan dalam pleno Komisi I DPR, lanjutnya, ialah menghormati keputusan Helmy yang ingin mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatan dirinya.

"Menghormati langkah Helmy untuk melakukan upaya hukum lewat gugatan di pengadilan, silakan supaya bisa terang benderang kasus yang pemecatan Dirut (TVRI) ini oleh Dewas," kata politikus PPP itu.

Selain itu, lanjutnya, Komisi I DPR juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit kinerja terhadap TVRI agar kekisruhan antara Dewas dan Direksi tidak terulang lagi di hari mendatang.

Syaifullah pun membuka kemungkinan Komisi I DPR akan menindaklanjuti hasil audit kinerja dari BPK itu dengan merevisi sejumlah regulasi.

[Gambas:Video CNN]

"Audit kinerja itu (kami) bisa melakukan rekomendasi, misalnya Komisi I merevisi UU Penyiaran atau peraturan pemerintah," tuturnya.

Kisruh di tubuh TVRI antara Dewas dan Helmy memuncak pada Kamis (16/1) malam. Perselisihan keduanya sebenarnya sudah terjadi sejak akhir tahun lalu, ketika pada 4 Desember beredar Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019. Surat itu menyatakan Helmy dinonaktifkan sebagai Dirut, tanpa mencantumkan alasan jelas.

"Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Menyikapi pemecatan dirinya, Helmy mengatakan tidak berpikir untuk kembali menduduki jabatan Dirut TVRI. Menurutnya, persoalan yang dialaminya selama menjadi Dirut TVRI sangat berat.

"Saya tidak berpikir saya kembali juga pak, terus terang. Demi Allah, berat pak," kata Helmy saat memberi klarifikasi terkait pemecatannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/1).


"Berakhir saya diberhentikan dengan cara sangat cepat. Apakah saya menyesal? Tentu saja tidak. Bagi saya ini satu pengalaman hidup yang mahal sekali, saya diminta sharing ke mana-mana," katanya. (mts/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER