Amensty menilai seharusnya hakim menunggu lebih dulu hasil pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang diduga melakukan penyiksaan sebelum menjatuhkan hukuman kepada Lutfi.
"Vonis bersalah terhadap Dede Lutfi, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil dari proses penyidikan internal polisi tentang dugaan penyiksaan selama proses interogasi terdakwa, sangat disesalkan," ujar Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid dalam siaran pers, Jum'at (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika penyiksaan terhadap terdakwa terbukti, maka hakim seyogyanya menganulir dakwaan jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Pemeriksaan itu buntut dari pengakuan Lutfi yang menyatakan penyidik Polri telah melakukan penganiayaan berupa pukulan dan penyetruman. Tindakan tersebut dilakukan penyidik agar Lutfi mengakui apa yang tidak diperbuatnya.
[Gambas:Video CNN]
Hal tersebut terungkap saat ia menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Persidangan Lutfi, tambah Usman, menunjukkan betapa pentingnya prinsip pengecualian bukti yang datang dari proses-proses melawan hukum, seperti penganiayaan dan penyiksaan, dimasukkan ke dalam hukum acara pidana.
"Jika dibiarkan tanpa ada pembuktian, maka itu sama saja memberikan sinyal hijau kepada aparat yang diduga terlibat penyiksaan, untuk mengulangi perbuatannya di masa depan," tandasnya. (ryn/osc)