KPK Tahan Bupati Solok Selatan Terkait Kasus Suap

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jan 2020 22:11 WIB
Penyidik KPK menahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, terkait kasus suap.
Penyidik KPK menahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, terkait kasus suap. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan terkait kasus suap dugaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Pantauan CNNIndonesia.com, Muzni selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.03 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol, ia langsung digiring ke mobil tahanan KPK. Kepada awak media, Muzni enggan mengomentari ihwal kasus yang menjeratnya.


"Terima kasih saja, saya enggak bisa jawab itu, kan baru pertama ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Muzni ditahan di rumah tahanan cabang KPK kavling C1.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020," pungkas Ali.

Muzni diduga menerima suap dari pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

[Gambas:Video CNN]

Yamin lebih dulu ditahan KPK pada Rabu (22/1). Ia menjalani masa tahanan di rumah tahanan KPK cabang K4 di belakang Gedung Merah Putih.

Pada Januari 2018, terjadi pertemuan antara Muzni-Kahar guna membicarakan pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan.

Atas perbuatannya, Muzni Zakaria disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER