Pantauan CNNIndonesia.com, Muzni selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.03 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol, ia langsung digiring ke mobil tahanan KPK. Kepada awak media, Muzni enggan mengomentari ihwal kasus yang menjeratnya.
"Terima kasih saja, saya enggak bisa jawab itu, kan baru pertama ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020," pungkas Ali.
[Gambas:Video CNN]
Yamin lebih dulu ditahan KPK pada Rabu (22/1). Ia menjalani masa tahanan di rumah tahanan KPK cabang K4 di belakang Gedung Merah Putih.
Pada Januari 2018, terjadi pertemuan antara Muzni-Kahar guna membicarakan pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan.
Atas perbuatannya, Muzni Zakaria disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/ayp)