King of The King Tarik Iuran Rp1,5 Juta ke Anggota

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jan 2020 19:44 WIB
Polisi menyebut kelompok King of The King menarik iuran mencapai Rp1,5 juta ke masing-masing anggota dan iuran iru sudah berjalan hampir enam bulan.
Spanduk bertuliskan 'King of The King' terpasang di dua titik di wilayah Kota Tangerang.(Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan kelompok King of The King menarik sejumlah uang dari anggotanya dengan dalih sebagai uang iuran. Sugeng menyebut hal itu berdasarkan barang bukti berupa bukti penyetoran sejumlah uang dengan nominal yang beragam.

"Ada penyetoran uang yang dilakukan dan ini sudah berjalan hampir enam bulan, nominal Rp50.000, Rp300.000 sampai Rp1,5 juta," kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (31/1).

Uang iuran itu diketahui disetor ke rekening ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang disebut sebagai lembaga keuangan dari King of The King.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Sugeng, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh kelompok King of The King.

Untuk proses perekrutan anggota, kata Sugeng, biasanya menyasar orang-orang dekat dari anggota kelompok itu.

Sugeng menyebut kelompok King of The King juga menjanjikan uang Rp3 miliar kepada para anggotanya.

"Emang ada janji untuk mendapatkan imbalan pada akhir Maret, Rp1 miliar sampai Rp3 miliar, ini mungkin yang membuat sebagian masyarakat masih percaya," tuturnya.

Disampaikan Sugeng, saat ini polisi juga tengah mendalami apakah kelompok King of The King rutin menggelar pertemuan. Apalagi, diketahui kelompok tersebut sudah beroperasi selama satu tahun.

"Akan dalami selama ini mereka ada pertemuan di mana, kapan, dan berapa kali, butuh proses pemeriksaan," ucap Sugeng.


[Gambas:Video CNN]
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu yakni MSN alias N yang merupakan pimpinan wilayah King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD). Kemudian, F alias D dan P yang berperan memasang spanduk King of The King di wilayah Kota Tangerang.

Sugeng menuturkan ketiga tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

"Tapi kita tidak menutup kemungkinan (dijerat pasal lain) karena masih melakukan pengumpulan barang bukti," ujarnya.

Spanduk King of The King sebelumnya membuat geger warga di Kota Tangerang. Dalam spanduknya, King of The King berjanji bisa melunasi seluruh utang Indonesia dan akan memberi kesejahteraan bagi masyarakat.

Pada spanduk tersebut terdapat gambar Presiden pertama Indonesia Sukarno serta gambar perempuan yang mirip dengan gambar lukisan Nyi Roro Kidul.

Di spanduk itu juga tercantum sejumlah nama pengurus King of The King, antara lain Pimpinan Ketua Umum IMD Juanda, Pimpinan Provinsi Banten IMD Syrus Manggu Nata dan perwakilan di Kota Tangerang, Prapto. (dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER