Tersangka King of The King Bertambah Jadi Tiga Orang

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jan 2020 17:12 WIB
Polisi kembali menetapkan satu tersangka dari kelompok King of the The King, sehingga total tersangka menjadi tiga orang.
panduk bertuliskan 'King of The King' terpasang di dua titik di wilayah Kota Tangerang. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kelompok King of The King di wilayah Tangerang. Dengan demikian, jumlah tersangka saat ini berjumlah tiga orang.

"Kita menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah mengamankan 3 orang tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto dalam keterangannya, Jumat (31/1).

Ketiga tersangka itu yakni MSN alias N yang merupakan pimpinan wilayah King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD). Kemudian, F alias D dan P yang berperan memasang spanduk King of The King di wilayah Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng menuturkan ketiga tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.
"Tapi kita tidak menutup kemungkinan (dijerat pasal lain) karena masih melakukan pengumpulan barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, spanduk King of The King sebelumnya membuat geger warga di Kota Tangerang. Dalam spanduknya, King of The King berjanji bisa melunasi seluruh utang Indonesia dan akan memberi kesejahteraan bagi masyarakat.

[Gambas:Video CNN]

Pada spanduk tersebut terdapat gambar Presiden pertama Indonesia Sukarno serta gambar perempuan yang mirip dengan gambar Nyi Roro Kidul.

Di spanduk itu juga tercantum sejumlah nama pengurus King of The King, antara lain Pimpinan Ketua Umum IMD Juanda, Pimpinan Provinsi Banten IMD Syrus Manggu Nata dan perwakilan di Kota Tangerang, Prapto.

'Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar. Selamat Datang di Kota Tangerang King of The King. YM Soekarno, Mr Dony Pedro. Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI. Pembukaan Aset Amanah Allah SWT Allahu Akbar Yang Maha Agung Pada Tanggal 25 November 2019 s/d 30 Maret 2020 untuk Melunasi Seluruh Hutang-Hutang Negara, Menyelesaikan dan Melaksanakan Dana Ampera, Menuju Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (KNKRI),' demikian keterangan dalam spanduk itu. (dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER