Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan kelompok atau
class action terkait
banjir di sejumlah wilayah di
DKI Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu. Sidang ditunda lantara tiga dari lima wakil korban banjir tidak hadir di sidang.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono mengatakan, selain karena perwakilan penggugat tak datang, sidang juga ditunda untuk memberikan kesempatan pada penggugat dan tergugat untuk melengkapi berkas.
"Sidang ditunda sampai hari Senin 17 Februari 2020," kata Panji Surono di PN Jakarta Pusat, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Perdana gugatan banjir
class action, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa kelengkapan berkas, baik dari penggugat dan tergugat. Berkas-berkas itu akan memutuskan, sidang
class action bisa dilanjutkan atau tidak.
Selain kelengkapan berkas, majelis hakim juga memeriksa lima wakil dari lima wilayah di DKI Jakarta terkait banjir yang merendam rumah mereka pada 1 Januari 2020 lalu.
"Nanti kalau lengkap nanti kita tanyakan apakah benar mengajukan
class action. Apakah sungguh-sungguh mewakili masyarakatnya. Harus jujur harus tanggung jawab. Dan harus ada surat kuasa," kata hakim.
[Gambas:Video CNN] Gubernur DKI Jakarta digugat karena dinilai lalai saat banjir menerjang ibu kota awal tahun ini. (CNN Indonesia/ Tiara Sutari) |
Dua perwakilan korban banjir yang datang adalah Syahrul Iskandar Hakim (45) wakil masyarakat korban banjir Jakarta Pusat dan Syahrul Parta Wijaya (56) wakil masyarakat banjir Jakarta Utara.
Klaim DiintimidasiAnggota Tim Advokasi Gugatan Class Action Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan, menyebut tiga wakil korban banjir DKI Jakarta menerima intimidasi sehingga tak jadi hadir dalam sidang perdana.
Namun, Tigor tak menyebut siapa yang mengintimidasi para wakil korban banjir yang rencananya akan dihadirkan dalam sidang perdana
class action."Tadi ada himbauan supaya mereka mencabut jadi ada perasaan tertekan perwakilan class tersebut. Sehingga belum berani untuk muncul," kata Tigor kepada Ketua Majelis Hakim, Panjir Surono dalam Sidang, Senin (3/2).
Tigor meminta waktu dua pekan hingga sidang berikutnya pada 17 Februari, untuk menghadirkan tiga wakil sisanya. Tigor juga belum memastikan apakah akan menghadirkan tiga nama sesuai nama yang tercantum dalam register sidang atau menggantinya.
Sebelumnya 243 warga korban banjir Jakarta melayangkan gugatan class action kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait banjir yang merendam hampir semua wilayah di DKI Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu. Gugatan teregister dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Warga menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai lalai menjalankan tugasnya dalam penanganan banjir. Dalam gugatan class action ini, warga menuntut kerugian senilai Rp 42 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.
(thr/sur)