Jakarta, CNN Indonesia -- DPR mengesahkan lima
hakim agung dan tiga hakim ad hoc pada
Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna, Senin (3/2). Sebelumnya delapan nama tersebut terpilih usai mengikuti uji kelayakan yang digelar Komisi III
DPR.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa Komisi III telah memilih lima calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc pada MA.
"Komisi III DPR dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi, menyetujui dengan cara melakukan pemilihan di tingkat fraksi," kata Adies menyampaikan laporan di Rapat Paripurna.
Adies menyampaikan lima calon hakim agung itu antara lain, Soesilo untuk kamar pidana, Dwi Sugiarto dan Rahmi Mulyati untuk kamar perdata, Busra untuk kamar agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk kamar militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk tiga hakim ad hoc, yakni Agus Yunianto dan Ansori untuk ad hoc tindak pidana korupsi dan Sugiyanto untuk kamar hubungan industrial.
Sementara dua calon hakim agung lainnya yakni Sartono dan Willy Farianto dinyatakan tak lolos seleksi.
Setelah Adies menyampaikan laporan hasil uji kelayakan itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang bertindak sebagai pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna kali ini.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI tentang uji kelayakan terhadap lima calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc Mahkamah Agung tersebut dapat kita setujui?" kata Azis.
"Setuju," jawa anggota DPR serentak.
Azis menyatakan setelah ini pimpinan DPR akan mengirimkan delapan nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(fra/gil)