Selain itu, ia turut meminjamkan ponsel, power bank, hands free, dan kabel data ke tahanan lain. Atas tindakan tersebut, ia dijatuhi hukuman tidak boleh menerima kunjungan siapapun selama satu bulan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kepala rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari keluarga dan dari siapapun," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK tentu akan tegas kepada para tahanan yang tidak mematuhi aturan-aturan tentang tata tertib dalam rutan," kata Ali.
"Tentu di samping ini adalah bentuk hukuman terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran, juga diharapkan menjadi aspek pencegahan terhadap para tahanan lain," ujarnya lagi.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu dalam sidang putusan sela, Senin (3/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Mirawati telah menyalahgunakan izin berobat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Takdir Suhan menuturkan Mirawati terbukti melakukan tindakan medis berupa perawatan wajah atau clinical facial brightening pada 24 Januari lalu.
"Maka atas informasi tersebut, hari ini tadi ketika persidangan kami melaporkan ke majelis hakim terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut ketika menyalahgunakan izin yang telah dikeluarkan Majelis Hakim," ujar Ali. (ryn/osc)