Bawa Ponsel ke Rutan, Terdakwa Suap Impor Bawang Disanksi KPK

CNN Indonesia
Selasa, 04 Feb 2020 05:32 WIB
Terdakwa dugaan suap impor bawang putih Mirawati Basri disanksi KPK sebulan tidak boleh menerima kunjungan dari siapapun karena kedapatan bawa ponsel ke rutan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih, Mirawati Basri karena kedapatan membawa ponsel ke dalam rumah tahanan. Mirawati merupakan orang kepercayaan politikus PDI Perjuangan yang juga terdakwa kasus ini, I Nyoman Dhamantra.

Selain itu, ia turut meminjamkan ponsel, power bank, hands free, dan kabel data ke tahanan lain. Atas tindakan tersebut, ia dijatuhi hukuman tidak boleh menerima kunjungan siapapun selama satu bulan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kepala rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari keluarga dan dari siapapun," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhitung mulai tanggal 3 Februari sampai 3 Maret 2020," tambah Ali.

Ali menjelaskan hukuman tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

Hukuman itu pula, terang Ali, sebagai ultimatum untuk tahanan lain agar tidak melakukan apa yang diperbuat Mirawati dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"KPK tentu akan tegas kepada para tahanan yang tidak mematuhi aturan-aturan tentang tata tertib dalam rutan," kata Ali.

"Tentu di samping ini adalah bentuk hukuman terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran, juga diharapkan menjadi aspek pencegahan terhadap para tahanan lain," ujarnya lagi.

[Gambas:Video CNN]
Sementara itu dalam sidang putusan sela, Senin (3/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Mirawati telah menyalahgunakan izin berobat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Takdir Suhan menuturkan Mirawati terbukti melakukan tindakan medis berupa perawatan wajah atau clinical facial brightening pada 24 Januari lalu.

KPK, terang Ali, menyerahkan permasalahan tersebut kepada pengadilan. Pasalnya, Mirawati saat ini merupakan tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Maka atas informasi tersebut, hari ini tadi ketika persidangan kami melaporkan ke majelis hakim terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut ketika menyalahgunakan izin yang telah dikeluarkan Majelis Hakim," ujar Ali. (ryn/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER