Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan tuduhan dari pembawa bendera merah putih dalam demonstrasi, Dede
Lutfi Alfiandi, atau lebih dikenal
Lutfi pembawa bendera, dalam persidangan tidak terbukti.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima orang penyidik Polres Jakarta Barat yang sudah rampung dilakukan.
"Tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (4/1).
Asep memastikan bahwa aparat kepolisian telah bertindak sesuai dengan SOP selama masa penyidikan terhadap Lutfi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengklaim hasil pemeriksaan itu selaras dengan fakta persidangan dalam kasus Lutfi. Pengakuan itu pun tidak menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut beberapa hari lalu.
Di sisi lain, Asep menerangkan bahwa selama pemeriksaan Lutfi, kepolisian tidak membutuhkan pengakuan dari tersangka kala itu. Ia berdalih, penyidik hanya menggali keterangan dari yang bersangkutan.
"Jadi kalaupun tidak mengakui tetapi berdasarkan bukti bukti itu sudah cukup. Karena kami tidak mengejar pengakuan tetapi lebih kepada keterangan," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]Tak Buka Perkara BaruAsep mengatakan kepolisian tidak berencana membuka perkara baru terhadap kesaksian Lutfi tersebut dalam persidangan. Ia menekankan kasus tersebut telah selesai ketika Lutfi sudah kembali bersama keluarganya.
"Kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan-persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," ungkap dia.
Sebagai informasi, memberikan keterangan dalam persidangan diatur dalam Undang-Undang dan dapat terancam hukuman pidana. Selain itu, setiap kesaksian berada dalam sumpah yang dibacakan sebelum yang bersangkutan memberikan kesaksian.
Aturan mengenai kesaksian palsu diatur dalam Pasal 242 KUHP, pemberi kesaksian palsu dapat terancam pidana penjara hingga sembilan tahun.
Meski tak merujuk pada ayat itu, namun Kapolri Jenderal Idham Azis sempat memperingatkan pengakuan Lutfi tersebut dapat menjadi bumerang apabila tidak terbukti.
"Kalau juga tidak benar, itu pengakuan bisa menjadi bahan fitnah tentunya, jadi begitu. Jadi bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan (Lutfi), sehingga kita harus hati-hati, harus waspada," ujar Idham di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1) lalu.
Lutfi merupakan remaja yang fotonya viral membawa bendera merah putih di tengah demonstrasi pelajar STM September tahun lalu. Lutfi mengaku mendapat tindak kekerasan oleh aparat kepolisian di Markas Polres Jakarta Barat.
Ia mengakui hal tersebut saat menjalani persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1). Di depan majelis hakim, Lutfi mengaku disetrum hingga kepalanya pusing. Ia juga mengaku ditendangi dengan mata tertutup dan posisi jongkok.
Menurutnya tindak kekerasan yang dialami dirinya tersebut terjadi saat dirinya dimintai keterangan di Mabes Polres Jakarta Barat. Ia mengatakan penyidik terus meminta dirinya untuk mengaku telah melempar batu ke arah awak polisi saat demonstrasi September lalu. Menurutnya akhirnya mengaku karena mendapat intimidasi tersebut.
(mjo/gil)