Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut demo itu akan digelar di depan kantor Kemenkes, Kamis (6/2).
"KSPI mendesak agar pemerintah segera membatalkan kenaikan tersebut," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum atau penghasilan sebesar 4,2 juta, kata Iqbal, mungkin tidak memberatkan. Walaupun mereka juga belum tentu setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Tetapi bandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya di kisaran satu juta, mereka pasti akan kesulitan untuk membayar iuran tersebut," tegas dia.
[Gambas:Video CNN]
Kedua, sambung Iqbal, BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan dengan hukum publik, bukan PT atau BUMN yang bertugas untuk mencari keuntungan.
"Dengan kata lain, jika mengalami kerugian, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian tersebut," ujar dia sembari mengatakan pemerintah tidak bisa serta-merta menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu menanyakan kepada rakyat.
Ketiga, setiap tahun, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan. Keempat, akan terjadi migrasi kepesertaan dari kelas I ke kelas II atau III.
"Apalagi jika kemudian berpindah ke asuransi kesehatan swasta dan tidak lagi bersedia membayar iuran BPJS Kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku akan mengkaji opsi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III bersama DPR.
Solusi atas masalah itu, kata dia, pertama, pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran pada peserta jenis Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
Kedua, memanfaatkan keuntungan atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun depannya. Ketiga, perbaikan data peserta PBI yang sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Namun, tawaran solusi-solusi itu belum direalisasikan.
(ain/arh)