KPK Bantah Penyidik Rossa Tak Terima Gaji Bulan Februari

CNN Indonesia
Rabu, 05 Feb 2020 23:04 WIB
Jubir KPK Ali Fikri mengaku sudah mengonfirmasi ke Biro SDM bahwa gaji penyidik Rossa Purbo yang dikembalikan ke Polri sudah dibayarkan.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Penyidik Rossa Purbo Bekti yang dikembalikan ke instansi asal, Mabes Polri, telah menerima gaji untuk bulan Februari ini. Pernyataan ini meluruskan sejumlah kabar yang menyebut Rossa tidak mendapat gaji lantaran telah dikembalikan ke Polri.

"Untuk gajian, setahu saya tuh memang (sudah), saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum, eh ke Biro SDM, sudah gajian bulan Februari ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/2) malam.

Hal ini membantah pengakuan Wadah Pegawai KPK. Sebelumnya, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pegawai menggalang urunan dana untuk membantu Rossa yang status kepegawaiannya menggantung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Yudi, status kepegawaian Rossa menggantung karena pimpinan KPK kukuh mengembalikan Rossa ke Polri.

Di sisi lain, Polri membatalkan penarikan Rossa dengan memberi kesempatan kepadanya untuk menyelesaikan masa tugas di komisi antirasuah hingga September 2020.

Polemik itu membuat Rossa tidak mendapat akses pekerjaan seperti memasuki gedung komisi antirasuah dan tidak mendapat gaji serta tak dapat mengakses email.

Belakangan, Polri menyatakan telah menerima pengembalian Rossa dari KPK. Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

"Sudah dikembalikan ke kepolisian. Sudah ada penyerahan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa Rossa dikembalikan ke Polri atas kesepakatan kedua belah pihak. Ia menuturkan pengembalian tersebut per tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.

Firli menjelaskan persetujuan pengembalian Rossa ke Polri juga berbekal tanda tangan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan surat keputusan Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata dia. (ryn/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER