"Iya (sudah terima surat). Sedang kita kaji karena kan di awal kita mengusulkan Pulogadung dan ternyata ada himpitan dengan MRT sepanjang kurang lebih 14 kilometer," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/2).
Lihat juga:Pembangunan LRT Fase II Terancam Batal |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyatakan bahwa proyek tersebut akan dibatalkan karena berbenturan dengan proyek MRT jalur Timur ke Barat.
Kata Gilbert, berdasarkan penjelasan pemerintah pusat, proyek LRT koridor II ini tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan proyek itu juga tidak sesuai dengan kebijakan MRT.
Gilbert menduga bahwa perencanaan ini dilakukan tanpa persiapan yang matang.
"Artinya itu hanya dimainkan begitu saja tanpa pemikiran. Ini pengajuan yang asal-asalan tanpa kajian aturan yang ada," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]
Gilbert menyatakan bahwa surat pembatalan sudah ditandatangani Kementerian Perhubungan karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2018 tentang RITJ. Menurut dia, hal ini wajib diikuti oleh DKI.
"Wajib karena dia menyangkut daerah yang luas, lalu MRT kan pengerjaannya oleh Pusat. Kalau baca Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) semua mengintegrasikan ke situ," jelas dia.
"Bukan kemudian main bikin bikin ini seakan-akan tidak berhubungan dengan pemerintah pusat. Semua mesti terintegrasi dengan satu wadah yakni RITJ," lanjut dia.
"Kami sarankan dikaji ulang, rencana pembangunan LRT itu dibikin sesuai nomenklatur dan RTRW, sesuai dengan arahan dari pusat," tutup dia. (ctr/wis)