Anggota MKD DPR RI Arteria Dahlan mengatakan penutupan kasus tersebut dilakukan setelah pelapor yakni Komite Antikorupsi Indonesia (KAKI) mencabut laporan yang pernah dibuat di MKD.
"(Kasus) Aziz sudah ditutup perkaranya kemarin. Aziz perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan (pelapor) mencabut laporan," kata Arteria saat dihubungi wartawan, Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sudah dicabut, buat apa diperiksa lagi," ujar politikus PDIP tersebut.
Dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.
Anggota MKD DPR Arteria Dahlan. (CNN Indonesia/Mesha Mediani) |
[Gambas:Video CNN]
Agus pun meminta MKD memanggil dan memeriksa Mustafa atas pengakuan tersebut.
"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya karena Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan fee DAK sebesar 8 persen, harapan kami agar proses ini berlanjut," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/1).
Anggota MKD DPR Arteria Dahlan. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)