Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (
MKD) DPR RI menutup kasus dugaan pelanggaran etik meminta biaya atau
fee terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret nama Wakil Ketua
DPR RI
Aziz Syamsuddin.
Anggota MKD DPR RI Arteria Dahlan mengatakan penutupan kasus tersebut dilakukan setelah pelapor yakni Komite Antikorupsi Indonesia (KAKI) mencabut laporan yang pernah dibuat di MKD.
"(Kasus) Aziz sudah ditutup perkaranya kemarin. Aziz perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan (pelapor) mencabut laporan," kata Arteria saat dihubungi wartawan, Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arteria mengaku MKD telah menggelar rapat untuk membahas laporan terhadap Aziz tersebut. Namun, MKD tidak bisa melanjutkan pengusutan dugaan pelanggaran etik Aziz karena pelapor mencabut aduan lebih dahulu.
"Karena sudah dicabut, buat apa diperiksa lagi," ujar politikus PDIP tersebut.
Sebelumnya, KAKI melaporkan Aziz ke MKD atas dugaan pelanggaran etik meminta
fee terkait DAK Lampung Tengah, 13 Januari 2020.
Dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.
 Anggota MKD DPR Arteria Dahlan. (CNN Indonesia/Mesha Mediani) |
Kuasa hukum KAKI Agus Rihat mengatakan permintaan
fee tersebut terungkap atas pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang saat ini perkaranya akan disidangkan.
[Gambas:Video CNN]Agus pun meminta MKD memanggil dan memeriksa Mustafa atas pengakuan tersebut.
"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya karena Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan fee DAK sebesar 8 persen, harapan kami agar proses ini berlanjut," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/1).
(mts/kid)