Djarot Minta Anies Kembalikan Fungsi Lahan RTH Era Ahok

CNN Indonesia
Senin, 10 Feb 2020 17:12 WIB
Djarot Saiful Hidayat meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mengevaluasi pembangunan pusat kuliner di ruang terbuka hijau yang lahannya dibebaskan era Ahok.
Djarot Saiful Hidayat meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mengevaluasi pembangunan pusat kuliner di ruang terbuka hijau yang lahannya dibebaskan era Ahok. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengevaluasi pembangunan pusat kuliner di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Lahan seluas 2,4 hektare yang menampung pusat kuliner itu merupakan RTH yang dibebaskan di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur DKI.

"Kita [dulu] memperbanyak RTH, saya tidak tahu bagaimana kerjanya, kenapa dijadikan [tempat] kuliner. Tolong evaluasi," kata Djarot di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (10/2).

Djarot meminta Anies untuk mengembalikan wilayah tersebut seperti sedia kala sebagaimana RTH seharusnya.

Ia mengatakan saat memimpin DKI, Ahok berusaha memperbanyak RTH di Jakarta. Hal itu bertujuan sebagai daerah resapan air guna mengatasi banjir yang kerap di Ibu kota negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita mau atasi banjir di Jakarta, perbanyak RTH dan ruang terbuka biru dan rawat seperti waduk, sungai, keruk," kata Djarot.

Djarot menekankan jangan sampai wilayah yang murni peruntukkan sebagai RTH malah dialihfungsikan untuk tujuan lain.

"Kalau menurut saya, saya tidak tahu peruntukannya untuk itu atau tidak. Maksud saya itu untuk RTH atau campuran. Kalau murni untuk RTH, ya jangan," kata dia.

[Gambas:Video CNN]


Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI sebelumnya memprotes keras proyek wisata kuliner yang dibangun di kawasan Pluit, Jakarta Utara itu.

Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menyebut harga sewa unit di pusat kuliner tersebut mencapai Rp64 juta.

Hal lain yang menjadi sorotan Gembong ialah pembagian hasil antara PT JUP sebagai anak perusahaan BUMD DKI PT Jakpro dengan perusahaan ketiga selaku penyewa. (rzr/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER