Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal
Idham Azis mengklaim tak ada wacana perubahan wewenang pengelolaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut dia, hal itu sudah pernah ditanyakannya ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Saya sudah duduk bicara ketika ratas (rapat terbatas) dengan Menhub, jadi tidak ada wacana itu, tetap pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB di tangan Polri," kata Idham di Pusat Pendidikan Lalu Lintas di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan kedua pihak saat ini justru tengah membahas wacana lain, yakni soal wacana Kemenhub mengambil peran di terminal dan jembatan timbang.
"Tapi itu nantinya itu kita akan duduk bersama membangun komunikasi apakah nanti dituangkan dalam PP (Peraturan Pemerintah), apakah perubahan UU. Nanti kami sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti akan duduk bersama," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya wacana pengalihan pembuatan SIM dan STNK ke Kemenhub disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.
Kata Nurhayati, Polri belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pembuatan SIM. Oleh sebab itu DPR mewacanakan ke depan penerbitan SIM, STNK, hingga BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan.
Pengalihan wewenang itu, menurut dia, bisa melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(dis/arh)