Selain itu, KPK juga menetapkan DPO untuk dua tersangka lain, yakni Rezky Herbiyono yang juga menantu Nurhadi dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat jelas di sana ancaman pidananya (merintangi penyidikan) adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun atau dan denda Rp150 juta atau paling banyak Rp600 juta," tukasnya.
[Gambas:Video CNN]
Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.
Ketika itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dody Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 15 Agustus 2016. Dalam sidang itu, Nurhadi bersaksi untuk Doddy.
(ryn/osc)